Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ramai Tersangka Penganiayaan Pakai Pelat RFH, Ini yang Dilakukan Polisi

Terkait insiden penganiayaan pengendara mobil dengan pelat RFH, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan. Selengkapnya di sini!

7 Juni 2022 | 08.00 WIB

Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Perbesar
Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penganiayaan pengendara mobil dengan pelat RFH ramai dibincangkan setelah videonya tersebar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Terkait insiden tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan. Pihak berwajib dilaporkan bakal mendalami motif tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dirinya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Faisal Marasabessy diketahui menggunakan pelat nomor ilegal.

"Kita dapat data bahwa nomor polisi kendaraan tersebut bukan nomor kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu, karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nomor polisi itu digunakan oleh kendaraan sedan," ujar Zulpan dikutip Tempo.co dari situs berita Antara.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan. Namun, kata Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan pelat nomor RFH tersebut.

"Jadi untuk plat Nissan X-Trail abu-abu ini tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan ke penyidik sehingga masih kita dalami," kata Zulpan menambahkan.

Sekedar informasi, pelat nomor kendaraan RFH hanya bisa dimiliki oleh para pejabat negara. Biasanya pelat nomor tersebut digunakan oleh pejabat kementerian bidang pertahanan dan keamanan.

"(Pelat nomor) itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang," tutup dia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus