Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra menyatakan komisinya bakal segera memanggil anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP yang rangkap jabatan yakni Achmad Haryadi.
"Setelah pembahasan anggaran selesai, kami akan panggil anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu," kata Anggara di DPRD DKI, Senin, 9 Desember 2019.
Selain menjadi anggota TGUPP, kata dia, Haryadi juga menjadi dewan pengawas di tujuh rumah sakit umum daerah yang ada di DKI.
Menurut anggota Fraksi PSI itu, semestinya tidak boleh dewan pengawas merangkap jabatan menjadi anggota TGUPP. "Makanya nanti akan kami panggil yang bersangkutan."
Anggara mengatakan fraksinya juga bakal meminta gubernur transparan siapa saja yang menjadi anggota TGUPP saat ini. Sebab, pembantu gubernur yang digaji melalui anggaran APBD DKI itu sampai sekarang tidak diketahui siapa saja mereka.
Menurut dia, perlu ada penyisiran kembali untuk seluruh anggota TGUPP. Sebab, kata dia, ada kemungkinan anggota TGUPP yang lain juga merangkap jabatan. "Kalau sekarang kan kami baru menemukan satu, tapi bisa saja mungkin bertambah."
Anggota Komisi E DPRD DKI mempertanyakan satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Ahmad Hariadi yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah. "Ini pak Hariadi TGUPP?" tanya anggota Komisi E, Dian Pratama, dalam rapat pembahasan RAPBD DKI 2020, Minggu 8 Desember 2019.
Pertanyaan itu dijawab Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah Any. "Iya, Pak Hariadi TGUPP," ujar Khofifah.
Dian kemudian mempertanyakan dasar penunjukan Hariadi karena rangkap jabatan di Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Tim Pembantu Gubernur Anies Baswedan. "Apa boleh menerima gaji sebagai TGUPP dan sebagai dewan pengawas," ujarnya bertanya.
Hal yang sama diutarakan anggota Komisi E lainnya Basri Baco. "Apakah secara aturan boleh di TGUPP terima gaji di dewan pengawas juga terima gaji?" ujarnya.
Dalam RAPBD 2020, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran Rp 211 juta untuk gaji dan operasional Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah. Khofifah menyebutkan dewan pengawas tersebut terdiri dari lima orang, tiga dari profesional dan dua dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah. Fungsinya, kata Khofifah, sebagai pengawas khususnya mengawasi keuangan BLUD rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2247 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Hariadi telah menjadi dewan pengawas rumah sakit sejak Oktober 2016. Lalu pada Maret 2018, nama Hariadi masuk di TGUPP Gubernur Anies Baswedan.
Gara-gara mengetahui adanya rangkap jabatan oleh Haryadi (anggota TGUPP) itu, Komisi E bersepakat untuk mengundang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah. "Nanti kami panggil, kami ingin tahu tugas pokok dan fungsinya apa saja," ujar anggota Komisi E lainnya, Merry Hotma.
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini