Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kewajiban uji emisi ini untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Razia uji emisi di 24 lokasi akan berlangsung pada Maret-November 2022.
Total kendaraan yang menjalani uji emisi baru 3,3 persen.
JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta terus melanjutkan kebijakan uji emisi pada kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menggelar razia di 24 ruas jalan di Jakarta, awal Maret lalu. Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memulihkan kualitas udara Jakarta dari emisi karbon.
“Belum berbentuk tilang. Masih berupa teguran lisan dari kepolisian,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo