Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Razia untuk Pelanggar Uji Emisi

Kewajiban uji emisi ini untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Razia untuk menjaring pelanggar uji emisi digelar secara acak sejak awal Maret lalu di 24 ruas jalan.

10 Maret 2022 | 00.00 WIB

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan  Parkir IRTI Monas, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan  Parkir IRTI Monas, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kewajiban uji emisi ini untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

  • Razia uji emisi di 24 lokasi akan berlangsung pada Maret-November 2022.

  • Total kendaraan yang menjalani uji emisi baru 3,3 persen.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta terus melanjutkan kebijakan uji emisi pada kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menggelar razia di 24 ruas jalan di Jakarta, awal Maret lalu. Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memulihkan kualitas udara Jakarta dari emisi karbon.

“Belum berbentuk tilang. Masih berupa teguran lisan dari kepolisian,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus