Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai kurangnya pengawasan pemerintah DKI terhadap reklame ilegal. Dia merespons papan reklame di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang roboh dan menewaskan satu orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu pasti sudah berdiri lama. Kontrolnya yang kurang," kata Taufik di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu, 29 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Taufik, pemerintah DKI seharusnya segera menurunkan papan reklame yang tidak memiliki izin. Taufik mengatakan menerima informasi bahwa masih banyak reklame ilegal di Jakarta. Politikus Partai Gerindra ini tak merinci jumlahnya.
"Pokoknya enggak ada izin harus disikat," ucap dia.
Sebelumnya, papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 12 Cengkareng, Jakarta Barat roboh pada Sabtu, 28 Desember 2019, sekitar pukul 11.00. Akibatnya, seorang pengemudi ojek online alias ojol bernama Rusianto, 49 tahun, tewas tertimpa papan tersebut. Rusianto diketahui warga Jati Sampurna, Bekasi.
Papan reklame berukuran 7x5 meter itu roboh saat hujan deras turun di sekitar lokasi. Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Komisaris Khoiri mengungkap, besi rangka papan reklame sudah keropos. Menurut dia, dari keterangan saksi, sudah ada yang melaporkan hal tersebut tapi tak ada tindaklanjut dari pihak terkait.
"Hasil keterangan saksi dan olah TKP ini mohon maaf sangat kami sayangkan bahwa dua atau tiga bulan lalu ini sudah ada laporan, baik dari tukang ojek yang sering mangkal disini suka goyang dan ada tanda keropos reklamenya dan sudah dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Khoiri dikutip dari ANTARA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP Benni Agus Chandra memastikan reklame tersebut tak berizin. Padahal, dia menjelaskan, seluruh papan reklame seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk konstruksi. Izin itu, lanjut dia, tak tercatat dalam basis data Dinas PM-PTSP.