Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan sabu Ridho Rhoma mengaku ikhlas dan siap kembali mendekam dibui, namun dia tidak memahami alasannya. Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat hukuman bagi putra raja dangdut Rhoma Irama itu dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, apa pun itu kita harus hadapi, sebagai warga negara yang baik kita harus taati hukum," kata Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Namun, Ridho yang sebenarnya telah menghirup udara bebas itu, mengaku tidak mengerti mengapa dirinya kembali dibui.
Ridho divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari akibat kasus kepemilikan sabu. Dia sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019.
Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasasi diajukan oleh jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.
"Sebenarnya nggak ngerti juga apa yang terjadi, alasannya apa saya belum tahu, tapi saya hormati," kata Ridho.
Pengacara Ridho Roma, Achmad Cholidin, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Sehingga, kata dia, Ridho belum mengetahui dasarnya hakim agung memperberat hukuman. "Ibarat kata kami mematuhi putusan hukum tanpa melalui dasar hukum," kata dia.
Rhoma Irama juga mengaku ikhlas Ridho Rhoma kembali masuk penjara. Menurut dia, peristiwa ini merupakan ujian dari Allah SWT. Menurut Rhoma, keluarga dan kuasa hukum tidak akan mengajukan proses hukum lanjutan atau hanya menerima putusan kasasi MA. "Kita tidak akan melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar Rhoma saat menerima Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.