Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rocky Gerung Jelaskan ke Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Kritik Luhut sebagai Pejabat Publik Bukan Personal

Rocky Gerung menilai jaksa penuntut umum sidang Haris Azhar dan Fatia tidak memahami soal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

10 Oktober 2023 | 10.04 WIB

Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Perbesar
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rocky Gerung menjelaskan soal hal sipil dan politik dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023.      

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kovenan atau International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia atau DUHAM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Jaksa menanyakan soal Kovenan Hak Sipil dan Politik ke Rocky Gerung

Jaksa penuntut umum menanyakan soal Kovenan ini kepada Rocky Gerung yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Haris Azhar dan Fatia. 

"Saudara tahu Indonesia sudah meratifikasi kovenan internasional hak sipil dan politik, dalam pasal 19 dikatakan pelaksanaan hak-hak Pasal ayat 2 dapat dikenai pembatasan tertentu hukum untuk menghormati orang lain, bagaimana kalau tidak menghargai hak atau nama orang lain, apa itu termasuk?" tanya salah satu JPU dalam sidang. 

Dalam jawabannya, Rocky membenarkan ada kovenan tersebut, namun ada aturan untuk mengkritik orang lain bukan jabatannya. Adapun menurut Rocky, apa yang dilakukan Fatia merupaka kritikan ke jabatan bukan personalnya.

"Kenapa kovenan dimunculkan karena untuk membedakan orang lain person in law yang statusnya adalah orang dan lembaga. Pejabat publik itu bukan orang tapi lembaga," kata Rocky.

"Pak Luhut kedudukannnya bukan orang lain, bukan sebagai warga biasa dia tidak diatur dalam kovenan itu, pejabat publjk justru itu potensial melanggar hak asasi manusia, jadi jaksanya gak paham asal-usul kovenan itu," kata Rocky kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 September 2023.

Rocky mengatakan kasus yang menjerat Haris dan Fatia sama dengan kasus yang menjerat dirinya.

"Sama betul saya mengkritik presiden bukan Jokowi begitu pula Fatia yang mengkritik Luhut sebagai pejabat publik punya akses dan militer, bagaimana tahunya ya memang reputasinya begitu. Kan itu lain dengan yang dimaksudkan dengan kovenan. Itu jaksa gak paham lah," ujarnya.

Luhut polisikan Haris Azhar dan Fatia 

Luhut memperkarakan video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas isi kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Keduanya menyebutkan 'Lord Luhut', istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar.

Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu mengaku sedih dengan apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia dalam podcast mereka.

"Iya dalam konteks ini saya merasa negatif, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," ujar Luhut saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Kamis, 8 Juni 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus