Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tingkat keterisian rumah susun alias rusun mencapai 98,1 persen pada 2026. Ke depannya, pemerintah DKI membidik rusun tak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun, juga untuk para pekerja dan mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dalam kepemilikan rumah," demikian bunyi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itulah, ke depannya pemerintah DKI akan mempertimbangkan beberapa aspek dalam membangun rusun. Tujuannya agar menarik lebih banyak minat warga untuk menghuni di rusun.
Beberapa pertimbangan tersebut adalah kedekatan rusun dengan pusat-pusat aktivitas, terkoneksi dengan transportasi umum, dan penyediaan sarana prasarana lingkungan lainnya.
RPD Jakarta 2023-2026 mencatat tingkat keterhunian rusun saat ini menyentuh 85,2 persen. Angka ini ditargetkan naik menjadi 98,1 persen pada 2026. Pemerintah DKI telah membangun 33 tower dengan total 7.421 unit rusunawa sepanjang 2018-2022.
Anies berharap penghuni memiliki paradigma baru bahwa rusunawa bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga wahana bagi keluarga untuk tumbuh berkembang.
"Dan mencapai kemandirian ekonomi untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik," begitu bunyi RPD 2023-2026 yang disusun Anies dan jajarannya ini.
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023-2026 pada 10 Juni 2022. Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah Jakarta berikutnya, baik Penjabat (Pj) Gubernur atau Gubernur, yang bertugas hingga 2026.
Targetkan Pembangunan Rusun di Pulau Reklamasi
RPD DKI Jakarta 2023-2026 juga menuliskan target Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pihak swasta membangun rumah susun alias rusun di Pantai Kita, dulu bernama Pulau C. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026.
"Pemerintah menargetkan penambahan rusunawa sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi, termasuk pembangunan rumah susun di kampung-kampung prioritas dan rumah susun terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban pihak swasta," demikian bunyi RPD tersebut.
Pantai Kita adalah salah satu pulau reklamasi di utara Jakarta yang izinnya tidak dicabut Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mencabut 13 izin pulau palsu, kecuali Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), Pulau G (Pantai Bersama), dan Pulau N. Sebab, empat pulau ini sudah terbentuk.
Soal RPD 2023-2026, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022. Anies menandatangani Pergub tersebut pada 10 Juni 2022. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah Jakarta berikutnya, baik Penjabat (Pj) Gubernur atau Gubernur, yang bertugas hingga 2026.
RPD yang disusun Anies dan jajarannya mencatat bahwa hanya 40 persen rumah tangga di Ibu Kota memiliki akses hunian layak. Angka ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021.
BPS menetapkan empat kriteria hunian layak, yakni kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 meter persegi per kapita; memiliki akses terhadap air minum layak; memiliki akses terhadap sanitasi layak; dan ketahanan bangunan yang terdiri dari komponen atap, lantai, dan dinding.
Pemerintah DKI telah melakukan tiga upaya agar merealisasikan pembangunan hunian layak. Pertama, tata kelola rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami).
Kedua, menyediakan rumah susun dengan skema DP nol rupiah. Ketiga, meningkatkan kualitas kawasan permukiman pada kawasan kumuh. "Saat ini, tingkat keterhunian unit rumah susun telah mencapai 85,2 persen," tulis Anies Baswedan.