Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Sanksi Ringan Pelanggar Etik Berat

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Terbukti bersalah menemui pihak beperkara.

31 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 Agustus 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 Agustus 2021.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dewan Pengawas KPK menyatakan komisioner Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.

  • Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

  • Dewan Pengawas KPK tidak membawa kasus ini ke ranah pidana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus