Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta memperkirakan sebanyak 60 persen perusahaan atau industri di Ibu Kota tidak bisa menaikkan upah minimum bagi pegawainya pada tahun depan.
Sebab, kegiatan usaha mereka terkena imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hanya 40 persen perusahaan yang bisa menaikkan upah minimum pegawainya pada tahun depan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo