Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Urung Naik Gaji Akibat Pandemi

Hanya 40 persen perusahaan di Jakarta yang bisa menaikkan gaji minimum pegawainya pada tahun depan.

2 November 2020 | 00.00 WIB

Pekerja antre untuk menaiki Kereta Commuterline saat pulang kerja di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 27 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja antre untuk menaiki Kereta Commuterline saat pulang kerja di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 27 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta memperkirakan sebanyak 60 persen perusahaan atau industri di Ibu Kota tidak bisa menaikkan upah minimum bagi pegawainya pada tahun depan.

  • Sebab, kegiatan usaha mereka terkena imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

  • Hanya 40 persen perusahaan yang bisa menaikkan upah minimum pegawainya pada tahun depan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus