Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat digelar pada September lalu dan dihentikan, tilang uji emisi kemudian dioperasikan kembali pada 1 November ini. Namun, baru berjalan sehari, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan agenda tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih butuh sosialisasi lebih jauh pentingnya uji emisi. “Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut kilas balik tarik ulur maju mundur tilang uji emisi
1. Direncanakan sejak Juni 2023
Tilang kendaraan yang tak melakukan uji emisi itu dicanangkan Dinas Lingkungan Hidup atau LH DKI Jakarta sejak Juni 2023 lalu. Regulasinya berlandaskan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting guna memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang.
“Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Juni 2023.
2. Aturan tilang digodok
Sejalan pernyataan Asep, Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya akan mempelajari peraturan yang menjadi dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan razia uji emisi. Sanksi tilang akan dilakukan oleh polisi dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI. “Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi, mesti ada sanksi, sanksinya ya tilang itu,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 6 Juni 2023.
3. Operasi tak kunjung dilaksanakan
Asep Kuswanto mengatakan tilang emisi tak kunjung dilaksanakan karena pihak terkait belum siap. Dia mengatakan, sebelum merealisasikan sanksi tilang emisi, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Pemerintah Daerah yang masuk dalam wilayah hukum PMJ guna mempercepat penerapan sanksi tilang tersebut.
“Insya Allah kami sedang menyusun, menginventarisir lagi antara Polda dan kami, dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.
4. Rencananya mulai diterapkan akhir Agustus
Setelah dicanangkan sejak Juni, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal mencoba memberlakukan pemberian tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai pada 25 Agustus 2023. Kabar tersebut disampaikan Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pihaknya menjelaskan tilang uji emisi ini akan dilakukan oleh 125 anggota TNI-Polri.
“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Asep Kuswanto seperti dikutip Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
5. Denda maksimal untuk kendaraan tertilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan yang melanggar batas emisi akan ditilang. Dendanya didasarkan pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. “Denda maksimal,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
6. Digelar 1 September dan terlaksana 12 hari
Meski mundur dari jadwal, operasi tilang uji emisi akhirnya digelar per 1 September. Pelaksanaannya pun berlangsung selama 12 hari. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan hasil tilang uji emisi dalam sepekan selama 1-7 September 2023, menjaring 850 kendaraan tak lolos uji emisi. Total 519 merupakan kendaraan roda empat. Sisanya, 331 kendaraan roda dua yang tak lulus emisi.
7. Dibatalkan sebab tak efektif
Setelah dievaluasi, Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang uji emisi tidak efektif. Karenanya kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi. Agenda ini pun tak lagi dilanjutkan. Menurut Nurcholish, penerapan tilang memberatkan masyarakat. Sehingga penindakan terhadap kendaraan tak lulus uji emisi dilakukan secara persuasif dan edukatif.
“Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis pada September lalu.
Selanjutnya: Dilaksanakan sehari kemudian dicabut lagi aturan tilang uji emisi
8. Akan diberlakukan ulang tilang awal November
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang uji emisi pada awal November 2023. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. “Rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” katanya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.
9. Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro belum bisa memastikan apakah pelaksanaan tilang uji emisi bisa kembali dilaksanakan pada awal November 2023. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tilang uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan setelah upaya preventif dan preemtif dijalankan.
“Langkah-langkah yang akan diutamakan preemtif dan preventif khususnya di dalam penanggulangan pencemaran. Itu (tilang uji emisi) salah satu langkah terakhir yang kami lakukan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2023.
10. Digelar lagi awal November
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akhirnya kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November. Penindakan ini sempat terhenti September lalu, tapi kemudian dilanjutkan setelah muncul berbagai reaksi atas disetopnya tilang. Asep Kuswanto saat ditemui di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara pada Rabu, 1 November 2023, menyebut tidak ada target tertentu jumlah kendaraan yang akan diuji. Dia berharap pelaksanaan tilang dapat berlangsung hingga akhir tahun.
11. Tilang digelar setiap hari
Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Menurut dia, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak. Kemudian dicek di aplikasi (ujiemisi.jakarta.go.id). Lewat aplikasi, petugas dapat mengetahui kendaraan mana saja yang sudah atau belum lulus uji emisi.
Jika ditemui ada kendaraan belum terdata dalam aplikasi, petugas tetap melakukan uji emisi di lokasi yang sudah disiapkan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menginformasikan hasil uji emisi. Pemilik akan mendapatkan sanksi apabila kendaraannya tidak lulus uji emisi. “Kemudian dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan,” ujar Asep.
12. Ada 57 kendaraan terjaring di hari pertama
Asep Kuswanto mencatatkan 57 kendaraan kena tilang uji emisi di hari pertama pelaksanaan, Rabu, 1 November 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 20 unit mobil dan 37 unit motor. “Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” kata Asep, dikutip dari situs berita Antara, Kamis, 2 November 2023.
13. Sejumlah pengendara tertilang keberatan bayar denda
Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring razia tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu pagi merasa keberatan bayar denda. Seorang di antaranya, Pandi Ismaya tak menduga mobil keluaran 1993 milik kantornya bakal kena tilang uji emisi. Pandi juga mengaku tidak tahu mengenai informasi tilang uji emisi hari ini. “Belum dapat (informasi), orang kita kerja mulu enggak pernah lihat TV,” kata Pandi usai menerima surat tilang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286, pengendara dapat dikenai sanksi sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Pandi pun pasrah bayar denda tilang uji emisi. Dia heran kendaraannya tidak lulus uji emisi, padahal dirinya telah melakukan perawatan mobil secara rutin. “Terakhir servis bulan kemarin, enggak ada masalah,” kata dia.
Selain Pandi, ada Lailur Munir pengendara motor yang tak lulus uji emisi. Munir juga merasa keberatan atas aturan dendanya. Petugas Dinas Lingkungan Hidup menyatakan motor Munir tak lulus uji emisi. Ia pun harus membayar denda Rp 250 ribu. Munir mengklaim sudah rutin servis motornya. “Terakhir sih dua bulan yang lalu. Emang belum sempat uji emisi. Kalau kena segitu sih (denda Rp 250 ribu) enggak wajar,” kata Munir.
14. Tilang uji emisi dihentikan lagi
Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk memberhentikan lagi tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.
“Ya tentunya bukan masalah, tapi sebetulnya sudah kita evaluasi. Jadi, kami dalam melakukan tindakan Kepolisian tidak serta merta kan mengedepankan penegakan hukum, tapi kita juga melihat tentang kondisi masyarakat dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut,” kata dia.
15. Tilang dihentikan, ganti sosialisasi
Latif Usman memastikan tidak ada penerapan tilang uji emisi pada Kamis, 2 November 2023. Menurutnya, tilang diganti dengan sosialisasi atau sekadar imbauan. “Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini, kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, dilansir dari Antara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AISYAH AMIRA WAKANG I ERWAN HARTAWAN I HENDRIK KHOIRUL MUHID