Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid Cs ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Eddy datang didampingi oleh beberapa orang dari DPP PAN di antaranya Saleh Daulay selaku Ketua DPP PAN sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPR RI, lalu Sigit Purnomo Said Ketua Umum barisan muda PAN dan Erlangga Rekayasa selaku kuasa hukum Eddy.
Menurut Eddy, cuitannya merupakan bagian dari konstituen. "Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar buat laporan," kata dia.
Selain itu, Saleh Daulay selaku Ketua Fraksi PAN mengatakan cuitan Eddy merupakan pesan moral kepada masyarakat untuk taat hukum.
"Yang di sampaikan itu adalah imbauan moral bagi kita semua untuk taat hukum dan itu adalah salah satu tugas pokok DPR. Jadi, bagaimana mensosialisasikan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat," kata Saleh Daulay.
Adapun isi laporan yang dilayangkan oleh Eddy kepada kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan dugaan pemberian informasi salah kepada publik.
Diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Soeparno tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.
Sebelumnya Muannas laporkan Eddy...
Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Tidak hanya itu, Muannas Alaidid berencana melaporkan Eddy Soeparno ke Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD). "Kami berpikir dalam waktu dekat akan melaporkan kepada MKD berkaitan dengan ini," katanya.
Mengenai hak imunitas yang dimiliki Eddy Soeparno selaku anggota DPR RI, Muannas menilai Eddy bersikap sewenang-wenang terhadap jabatannya. Pasalnya Eddy anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, bukan hukum.
"Kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi 7 membawahi teknologi,energi, lingkungan hidup, dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Ade Armando bukan dalam ruang ling
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Pihak Ade Armando ke Sekjen PAN
NIKEN NURCAHYANI