Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Diskotek Exotic resmi ditutup setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam itu. Rabu, 18 April 2018, adalah waktu terakhir bagi manajemen diskotek untuk menghentikan seluruh aktivitas di sana.
Dari pantauan Tempo pada Rabu malam, tidak ada lagi aktivitas di diskotek tersebut. “Sudah tutup sejak Minggu kemarin (15 April 2018),” kata Andi, seorang warga yang bekerja di sekitar lokasi diskotek, Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca : Diskotek Exotic Ditutup, ke Mana 300 Pekerja yang Dirumahkan?
Pintu depan maupun pintu belakang dari diskotek tertutup rapat. Tidak ada sama sekali ada kegiatan di dalamnya. Menariknya, pintu masuk diskotek justru dijadikan anak-anak untuk tempat nongkrong dan merokok.
Sekitar sepuluh anak-anak muda tiduran di depan pintu sambil bermain handphone. “Sudah lama bang tutupnya,” kata salah satu dari mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Simak: Kepemilikan Saham Bir Milik Pemprov DKI yang Akan Dilepas Anies Baswedan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic sejak Kamis, 12 April 2018. Pencabutan ini buntut dari kejadian tewasnya pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, yang diduga akibat overdosis narkoba di Exotic.
Manajemen Exotic membela diri. Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga mengatakan korban sebenarnya sempat menghadiri acara ulang tahun di Illigals Hotel dan Club, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setelah dari sana, barulah korban datang ke Exotic. Saat di Exotic lah, Sudirman kejang-kejang sampai akhirnya tewas.
Tak terima atas klaim sepihak Pemerintah DKI, Tete mendesak pencabutan izin diskotek ditunda setelah ada hasil hasil visum et repertum jasad Sudirman. “Hasil autopsi dan visum, kan belum ada,” kata Tete.