Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AWAL 1980-an. Pemerintah mengundang pengusaha swasta ikut mengeruk batu bara. Kala itu fosil arang ini masih belum menjadi komoditas primadona, sehingga aneka bujuk rayu disiapkan pemerintah, termasuk pembebasan segala pajak selama 30 tahun kontrak, kecuali yang sudah tercantum dalam perjanjian. Jika di kemudian hari ada pajak baru yang harus dibayar perusahaan, seperti pajak pengadaan barang dan jasa (pajak masukan), uang dikeluarkan dari kantong kanan. Pemerintah akan menggantinya (reimburse) melalui kantong kiri, dari pajak pembelian batu bara yang dibayarkan konsumen (pajak keluaran). Kisruh muncul setelah kantong kiri itu hilang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo