Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Aman Abdurrahman, LPSK: Kompensasi Buat Korban 2 Aksi Bom

Terkait sidang terdakwa Aman Abdurrahman, menurut LPSK, kompensasi itu untuk 16 korban teror bom Kampung Melayu dan bom Sarinah, Thamrin.

19 Mei 2018 | 06.00 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang perkara terorisme Aman Abdurrahman dalam tuntutan jaksa memohon agar korban mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15 miliar.

Teror bom yang diduga didalangi pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut yakni bom Sarinah Thamrin bom Kampung Melayu bom Gereja Samarinda penyerangan Polda Sumatera Utara dan penyerangan polisi di Bima Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyampaikan bahwa kompensasi itu untuk 16 korban teror bom. Mereka adalah korban bom Kampung Melayu dan bom SarinahThamrin.

Baca : Al Quran Jadi Alat Bukti Sidang Terorisme, Ketua Pansus DPR: Aneh


“Ada 13 korban Thamrin dan tiga (korban) Kampung Melayu ” ujar Lili saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 Mei 2018.

Menurut Lili, perhitungan dari LPSK untuk kompensasi korban sekitar Rp 1,3 miliar. Itu untuk dua peristiwa bom di Jakarta. “Kira-kira segitu (kompensasi).”

Untuk korban penyerangan teroris di Polda Sumatera Utara, kata Lili, sudah divonis dan korban mendapat kompensasi. Syawaludin telah mendapatkan haknya sebagai korban. “Sudah dikabulkan kompensasi sebesar Rp 611 juta” tutur dia.

Untuk bom Gereja Samarinda juga telah dikabulkan kompensasinya. Pekan depan LPSK akan melakukan kordinasi dengan Satgas Anti Terorisme Kejagung untuk membahas kasus terorisme di Bima. “Korbannya anggota polisi“ Lili menambahkan.

Sebelumnya permohonan biaya kompensasi itu disampaikan Jaksa Anita Dewayani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Meminta kepada majelis hakim agar membebankan kompensasi ini kepada negara, melalui Kementerian Keuangan," kata Anita saat membacakan tuntutan, Jumat, 18 Mei 2018.

Jaksa merinci ada sekitar 16 orang korban bom Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016 dan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Juni 2017.

Kompensasi terhadap 16 korban ini mulai dari Rp 28 juta hingga Rp 300 juta, dengan total mencapai Rp 1,5 miliar. "Pengajuan ini lewat dan telah dihitung LPSK," kata Anita di sidang Aman Abdurrahman, Jumat pagi 18 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus