Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur menjadi saksi dalam sidang dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.

19 Maret 2024 | 07.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Hendra Purnama Iskandar, menjelaskan surat suara yang dikirim ke pemilih metode pos sebanyak 156.367 surat suara dan surat suara yang dikirim balik atau return to sender sebanyak 81.523.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sesuai DPT surat suara yang dikirim ke pemilih melalui pos itu dilakukan dalam beberapa tahap. Namun di saat pengiriman, terdapat alamat yang tidak dikenali oleh pos ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. "Dengan catatan return to sender. Berarti pos tidak bisa mengidentifikasi alamat yang dituju," tutur Hendra, saat memberikan kesaksian melalui telekonferensi video pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 18 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan Hendra itu sebagai tanggapan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal. Saat itu jaksa meminta dia menceritakan perihal surat suara yang dikirim kepada pemilih metode pos. Jaksa Faisal menimpali, bahwa dari 81.523 yang tak menemukan alamat dan dikembalikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia, masih tersisa 74.844 suara lebih.

Hendra mengatakan bahwa ada 74 ribu suara lebih yang terkirim sesuai alamat. Dari jumlah itu, yang diasumsikan dicoblos dan dikembalikan oleh pemilih ke KBRI sebanyak lebih dari 23 ribu surat suara. "Sampai kemarin ada yang dikirim. Tapi oleh pos dicap telah diterima melewati batas waktu, 15 Februari (2024)," ujar Hendra, tanpa menjelaskan detail jumlah surat suara yang dikirim balik oleh pemilih.

Jaksa bertanya kepada Hendra apa yang dilakukan Sekretariat PPLN Kuala Lumpur setelah ada surat suara return to sender ke KBRI. Hendra menjawab bahwa dia melaporkan surat suara salah alamat itu ke Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk.

Laporan Hendra itu mengenai laporan dari petugas pos, berapa surat suara terkirim, surat suara telah diterima pemilih, surat suara masih dalam proses pengiriman, hingga yang tidak menemukan alamat pemilih dan dikembalikan. "Jadi kami sampaikan ke Ketua PPLN," tutur dia, dalam sidang perkara dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 itu.

Dia juga menjawab pertanyaan Faisal tentang siapa yang bertanggung jawab perihal surat suara metode pos. Kepada Faisal, Hendra menjawab bahwa yang bertanggung jawab atas metode pos adalah Koordinator Metode Pos Tita Octavia Cahya Rahayu. Tita juga merangkap Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur.

Dia menjelaskan, selain kepada Tita, pihak pos juga sering berkomunikasi Sekretariat PPLN Kuala Lumpur perihal surat suara telah terkirim. "Sehingga pihak pos tidak ingin dipersalahkan bahwa mereka tidak mengirimkan surat suara," tutur dia.

JPU Faisal juga menanyakan sempat terjadinya keributan soal surat suara 1.402. Perihal kertas suara ini, Hendra mengatakan itu baru diketahui saat mereka tengah mempersiapkan lokasi kotak suara keliling (KSK). Tapi saat itu juga diinformasikan ada kesulitan dalam penetapan titik KSK. "Sama seperti (masalah) yang ada di pos," tutur dia.

Dari situ, Hendra mengatakan mereka langsung bertanya tentang masalah di pos. Saat itu, mereka menerima jawaban bahwa ada 1.402 surat suara di-replacement. "Lalu kami tanya, 'Apa yang dimaksud replacement?' Replacement adalah penggantian data riil. Menurut PPLN, menggantikan data yang kalau dikirimkan tidak akan sampai ke tujuannya," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, PPLN Kuala Lumpur mengacu pada datar pemilih tetap DPT Kuala Lumpur sebanyak 447.258 pemilih. Yang terbagi atas DPT KSK 67.945, DPT Pos 156.367, DPT TPS sebesar 222.945. Adapun muncul pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam DPT pemilih tersebut.

Kejanggalan itu menyeret enam anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka pemalsuan data pemilih setelah penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Selain Faruk dan Tita, ada anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Divisi SDM Aprijon.

Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, serta 1 eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Mochammad. Ketujuh orang ini didakwah terlibat kasus pemalsuan data pemilih tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus