Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi baru mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Keliling atau SIM Keliling di 5 wilayah kota Jakarta, hari ini, Kamis 1 Maret 2018 dan daerah Depok dalam sepekan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat berada di Mind Lobby Cendrawasih Jakarta Convention Center (JCC). Selanjutnya untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di LTC Glodog, serta Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan di Jalan Raya Ciledug, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan.
Baca: Wuling Motors Indonesia Pertimbangkan Ekspor ke Negara ASEAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, wilayah Jakarta Timur mobil SIM Keliling berada di Diler Honda Jalan Dewi Sartika dan PT Sarana Jaya Jl. H. Naman Pondok Kelapa Villege Rt.O2 Rw.03, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.
Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sementara itu, untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walaupun sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.
Selanjutnya, untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C berlokasi di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, khusus untuk Kamis. Untuk Jumat, lokasinya berada di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos. Adapun untuk Sabtu, berlokasi di Margo City Jl. Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.
Sementara itu, pada Senin berlokasi di RM Tirta Rasa Jalan Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl. Raya Bambu Kuning, Bojong Gede. Untuk Selasa, bertempat di Ex Ramayana Jalan Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, serta Rabu di Honda Care Jalan Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari.
Baca: Begini Strategi TAM Agar New Toyota Rush Laris Manis
Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Bagi pemilik SIM A dan C Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.
BISNIS