Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berikut Syarat Mendapat SIM Internasional

Yaitu harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copi, Paspor asli dan foto copi, SIM yang masih berlaku.

30 Januari 2017 | 22.59 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Perbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi anda yang akan tinggal di suatu negara dalam jangka waktu yang lama untuk tugas kantor, kerja, sekolah, atau keperluan keluarga, maka sebaiknya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.


Sebab, tidak menutup kemungkinan SIM Internasional itu dibutuhkan, misalnya karena suatu alasan mendesak harus mengemudikan sendiri kendaraan, baik untuk keperluan pribadi maupun karena tuntutan suatu pekerjaan.


Untuk itu carilah informasi dari Polda Metro Jaya antara lain dengan mematau akun twitter resminya @TMCPoldaMetro maupun laman face book-nya yang memberikan penjelasan secara rinci.


Diantara informasi tersebut melalui @TMCPoldaMetro yang isinya:  “Persyaratan SIM Internasional http://notes.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html?m=1.” 


Adapun persyarakat untuk mendapatkan SIM Internasional, harus menyiapkan   Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copi, Paspor asli dan foto copi, SIM yang masih berlaku.


Selanjutnya KITAP asli dan foto copi (untuk Warga Negara Asing/WNA),m aterai Rp6.000, pas foto terbaru ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang foto warna biru (untuk pria berdasi dan wanita mengenakan blezer)


Sesuai Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 tentang Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk biaya mengurus SIM Internasional baru Rp250.000 dan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000 


Sedangkan lokasi pembuatan SIM Internasional tersebut di Korlantas Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Jakarta 12770, Telp 021-7989702.


BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rully Widayati

Rully Widayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus