Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah enggan berkomentar banyak terkait wacana komisi V DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus banjir Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Saefullah hal tersebut merupakan hak DPR. "Itu hak DPR," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 26 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saefullah mengatakan, dalam mengatasi banjir jajaran DKI dalam satu arahan yaitu dari Gubernur Anies Baswedan, yaitu untuk kerja semaksimalnya dalam melayani masyarakat.
"Kami di pemprov melalui arahan pak gubernur sebagai kepala daerah, kerja, kerja, kerja. Sudah kerja saja," ujarnya.
Warga berusaha menyelamatkan diri saat bencana banjir kembali menerjang pemukiman penduduk di Kampung Baru I, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2020. Hujan dengan insensitas cukup tinggi yang mengguyur mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Saefullah mengklaim DKI telah melakukan penanganan banjir dengan baik, hal tersebut kata dia terlihat dengan situasi Jakarta sudah kembali normal dalam 1x24 jam pasca banjir. Fasilitas publik dan jalan lalu lintas sudah kembali bisa digunakan masyarakat.
Dalam rapat kerja Komisi V DPR muncul wacana pembentukan panitia khusus untuk penanganan banjir di Jabodetabek.
"Tadi ada pendapat dari anggota untuk membuat pansus banjir, pendapat ini akan kami kaji," ujar Ketua Komisi V Lasarus di DPR, Rabu 26 Februari 2020.
Lasarus menyatakan untuk membentuk pansus komisi V harus berkomunikasi dengan komisi lainnya. Terutama kata dia, dengan Komisi II yang membawahi pemerintah daerah.
Lasarus menambahkan komisi juga harus mendengarkan pendapat fraksi-fraksi yang setuju atau tidak dibentuknya Pansus. Persetujuan pansus kata dia juga harus melalui pimpinan DPR.
Usulan pansus tersebut disampaikan oleh Rifqinizamy Karyasuda dari fraksi PDIP saat rapat terkait penanganan banjir di Jabodetabek. Menurut Rifqinizamy dengan adanya pansus DPR bisa memanggil kepala daerah terkait untuk rapat soal penanganan banjir.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy lantaran tiga kepala daerah yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memenuhi rapat kerja Komisi V DPR RI tentang banjir Jabodetabek kemarin.
"Saya kira kita perlu bentuk Pansus agar gubernur, bupati, yang tidak hadir sebagaimana dalam UU MD III bisa kita paksa datang ke sini," ujarnya.
Sebelumnya DPRD DKI juga telah sepakat membentuk pansus untuk penanganan banjir di Jakarta. "Tinggal kami kirim surat pembentukan Pansus ke pimpinan. Surat itu nanti dikirim kembali ke semua fraksi untuk mengajukan ke pimpinan," kata Wakil Ketua DPRD Zita Anjani kemarin.