Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Soal KPPS Meninggal, Dr Ani Hasibuan Bantah Sebut Senyawa Kimia

Pengacara Dr Ani Hasibuan membantah kliennya pernah menyampaikan kalau kematian ratusan petugas KPPS pasca Pemilu 2019 karena senyawa kimia.

17 Mei 2019 | 15.10 WIB

Massa yang disebut emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat 10 Mei 2019. Mereka meminta pemerintah mengusut kematian lebih dari 500 orang petugas KPPS yang meninggal dunia pasca Pemilu serentak. Mereka juga menuntut KPU untuk tidak melakukan kecurangan saat rekapitulasi suara. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Massa yang disebut emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat 10 Mei 2019. Mereka meminta pemerintah mengusut kematian lebih dari 500 orang petugas KPPS yang meninggal dunia pasca Pemilu serentak. Mereka juga menuntut KPU untuk tidak melakukan kecurangan saat rekapitulasi suara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Dr Ani Hasibuan, Amin Fakhrudin membantah kliennya pernah menyampaikan kalau kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disingkat KPPS akibat senyawa kimia.

Amin mengatakan kalau media tamshnews.com itu membentuk framing dan mengambil pernyataan Ani saat diwawancara di TvOne.

Baca juga : Begini Pengacara Dr Ani Hasibuan Menduga Kliennya Jadi Target

Menurut Amin, kata racun pertama kali disinggung saat Ani bersama beberapa kalompok pemerhati pemilu lainnya tengah berdiskusi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. “Memang ada kelompok lain atau pelapor yang menyinghunh soal racun tapi itu bikan statement dari Bu Ani,” kata dia.

Amin Fakhrudin, pengacara Dr Ani Hasibuan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Namun hari ini yang bersangkutan meminta polisi menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Hal tersebut dikatakan Amin yang mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan sakit.

Baca juga : Petugas KPPS Meninggal, Ini Alasan Polisi Periksa Dr Ani Hasibuan

Saat ditanya sampai kapan kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan, Amin menyebut pihaknya menyerahkan ke penyidik untuk menentukan jadwal barunya.

"Kami tidak menentukan secara definitif, biar nanti penyidik yang menentukan waktunya kapan. Kita tunggu sampai ada pemberitahuan, undangan pemerikssan selanjutnya," ucap Amin terkait kelanjutan pemanggilan Dr Ani Hasibuan tersebut.

ADAM PRIREZA | ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus