Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra memastikan karya jurnalistik yang diterbitkan Tempo selalu melalui proses yang proper dan memenuhi kaidah jurnalistik. "Produk investigasi itu juga sudah melalui proses kerja yang berlapis," kata Setri Yasra, Kamis, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan. "Ini penting untuk memenuhi asas keberimbangan," ujar Setri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024. Hal ini merupakan tanggapan Bahlil ihwal hasil liputan investigasi berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’ yang dimuat dalam Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024.
Hasil investigasi tersebut juga dibahas Tempo dalam podcast Bocor Alus Politik yang berjudul ‘Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia’. Video siniar itu ditayangkan di kanal YouTube Tempo pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa mengatakan Bahlil menyayangkan karya jurnalistik tersebut. Pasalnya, hasil investigasi itu dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Menurut Tina, Bahlil merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan tersebut. “Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Tina melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
Dia juga menyatakan pihaknya meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik dalam kedua konten milik Tempo tersebut. “Di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” ucapnya menambahkan.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan Dewan Pers telah menerima laporan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Senin, 4 Maret 2024. Menurutnya, laporan tersebut mengenai hasil liputan Tempo perihal izin tambang yang dipublikasikan lewat Majalah Tempo dan program Bocor Alus. Yadi mengatakan belum mengetahui konten yang diadukan dan saat ini masih melakukan analisa konten.
“Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers,” kata Yadi, Senin.
Lantas, bagaimana sebenarnya isi Bocor Alus Politik Tempo yang dilaporkan oleh Menteri Bahlil?
Isi Bocor Alus Politik soal Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Bahlil
Sebelumnya, Podcast Bocor Alus Politik yang berjudul ‘Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia’ menyebutkan bahwa Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Akan tetapi, pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah. Menolak disebutkan namanya dengan alasan menjaga keberlangsungan bisnis, para pengusaha itu menceritakan pengalaman masing-masing.
Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Mereka pun mendapat informasi bahwa izin perusahaan Bahlil tetap berlaku meski tak produktif.
Keresahan para pengusaha tambang sesungguhnya telah muncul saat Bahlil Lahadalia menjadi Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022. Sebulan kemudian, Satgas tiba-tiba membatalkan izin usaha pertambangan tapi para pengusaha yang izinnya ditarik hanya menerima pemberitaan lewat surat elektronik.
Para pengusaha juga bercerita, orang di sekeliling Bahlil meminta upeti untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Besarannya Rp 5-Rp 25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil. Namun, mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta duit tersebut.
Selain meminta imbalan untuk menghidupkan kembali IUP, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan. Besarannya sekitar 20-30 persen.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mengaku mendapat informasi serupa dari sejumlah pengusaha. “Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” ujarnya.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi masalah ini ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan ke rumah dinasnya.
RADEN PUTRI | IKHSAN RELIUBUN | TIM TEMPO | TIM INVESTIGASI TEMPO
Pilihan Editor: Pemred Tempo Apresiasi Menteri Bahlil Mengadu ke Dewan Pers soal Investigasi Keterlibatan Main Izin Tambang