Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Soal Nama Foreplay, Begini Penjelasan Manajemen Hotel Alexis

Santer soal pergantian nama Hotel Alexis jadi Foreplay, manajemen hotel Alexis membantah kabar itu.

27 November 2017 | 12.34 WIB

Suasana di bar lantai 2 Hotel Alexis, Kampung Bandan, Jakarta Utara, 30 Oktober 2017.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang lagi izin operasi Alexis. Foto: TEMPO/Chitra Paramaesti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana di bar lantai 2 Hotel Alexis, Kampung Bandan, Jakarta Utara, 30 Oktober 2017. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang lagi izin operasi Alexis. Foto: TEMPO/Chitra Paramaesti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Hotel Alexis membantah soal kabar pergantian nama Hotel Alexis menjadi 4Play. Kabar itu santer mencuat setelah foto tempat hiburan yang berlokasi di Jl. Kp. Bandan, Pademangan, Jakarta Utara itu beredar di sosial media dengan plang Xis 4Play di dekat pintu parkir gedung itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi yang di plang itu namanya Foreplay adalah bar kami yang berada di lantai satu," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita saat dihubungi Tempo pada Senin, 27 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lina menjelaskan, bahwa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya tidak diperpanjang oleh dinas PTSP DKI adalah izin Griya Pijat dan Hotel Alexis. "Sementara izin unit usaha lainnya, yaitu bar, karaoke, resto dan live music izinnya tetap berjalan normal," kata dia.

Baca: Alexis Ganti Nama 4Play, Sandiaga Uno: Ada Pintu Tobat

Hotel Alexis berhenti beroperasi pada 31 Oktober 2017, setelah perpanjangan surat izin Tanda Dasar Usaha Pariwisata yang diajukannya ditolak oleh Pemerintah DKI Jakarta. Permohonan. TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyangkal memberi izin baru pergantian nama Hotel Alexis menjadi Foreplay. "Foreplay itu memang karaoke nya yang masih berlaku izinnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi saat dihubungi secara terpisah. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus