Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) soal dugaan pencemaran Sungai Cisadane.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga masih menunggu hasil penelitian laboratorium, kandungan apa saja yang ada di pewarna itu, mulai dari hari Minggu lalu," katanya saat dihubungi, Sabtu 9 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Benyamin, dapat diketahui bahwa zat merah di Sungai Cisadane yang viral di media sosial itu berasal dari plastik bekas sosis.
"Tapi kami lagi teliti ada kandungan apa saja di situ. Baru nanti kami tentukan ini tindak pelanggarannya seperti apa, jadi kami masih menunggu hasil laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
Pemanfaatan garis sepadan atau garis sepadan sungai, lanjut Benyamin yakni milik Balai Besar Ciliwung Cisadane (BWSCC). Pemkot Tangsel sudah berkoordinasi perihal masalah ini.
"Kami tunggu, kalau umpamanya mereka meminta bantuan untuk melakukan penertiban ya kami akan bersama-sama nanti untuk menertibkannya," kata dia.
Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang Selatan Yepi Suherman mengungkapkan bahwa sejak pemberitaan terkait dugaan pencemaran tersebut pemilik usaha langsung menyetop kegiatannya.
"Untuk hasil uji lab sampel air, menurut informasi dari UPT lab hasilnya baru keluar lebih kurang satu minggu dari mulai sampel diambil untuk diuji. Kemungkinan hari Senin atau Selasa besok sudah ada hasilnya," ujar Yepi.
MUHAMMAD KURNIANTO