Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sorot Peran Polri, Psikolog Forensik: Bayangkan jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama

Ahli psikologi forensik berpendapat Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventatif dalam kasus akademisi Rocky Gerung saat ini.

7 Agustus 2023 | 16.37 WIB

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventatif dalam kasus akademisi Rocky Gerung saat ini. "Tindakan preventatif agar sebutan 'BTP' tidak sampai terlontar" Kata Reza dalam keterangan tertulis kepada TEMPO pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Reza, Rocky Gerung telah sejak lama konfrontatif terhadap Presiden Joko Widodo. Sedangkan peran Polri yang diharapkannya itu mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sana disebutkan, antara lain, 'setiap anggota Polri wajib memonitor dan mendeteki sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat. Anggota Polri juga diharapkan, 'melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian'.

Langkah preventif yang dimaksud Reza antara lain, mempertemukan Rocky Gerung dan Presiden Jokowi, kemudian mencari solusi perdamaian antara keduanya. "Pertanyaannya, sudah se-intensif apa anggota Polri melaksanakan kewajiban tersebut?" ucap dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini.

Lebih lanjut, Reza menyebut surat edaran Kapolri itu sangat bagus karena menunjukkan Polri memprioritaskan restorative justice yang merupakan mediasi anatar pihak. Litigasi dilakukan belakangan, apabila diperlukan.

Menurut Reza, restorative justice memiliki banyak kelebihan. Antara lain, lebih ekonomis ketimbang litigasi. Kemudian, pelaku yang menjalani restorative justice, kata Reza, menurunkan kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, korban lebih berpeluang mendapat penggantian atas kerugian yang ia alami. Masyarakat juga akan merasakan ketenangan lebih cepat dan berskala luas. 

"Nah, bayangkan jika Rocky dan Jokowi duduk bersama. Banyak manfaatnya bagi semua. Termasuk kecerdasan bernegara," ujar Reza.

Seperti diketahui, sejumlah pelaporan pengaduan diterima polisi terhadap Rocky Gerung, juga Refly Harun. Per hari ini, Senin 7 Agustus 2023, Mabes Polri mengumpulkan seluruhnya 20 laporan. Seluruhnya menuduh Rocky Gerung, dalam video yang viral dari kanal YouTube Refly Harun, telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Rocky Gerung, pada Jumat lalu, telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat. Dia juga menuturkan kalau apa yang disampaikannya adalah kritik terhadap Presiden Jokowi. "Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu," kata dia. 

NUR KHASANAH APRILIANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus