Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sosialisasi dengan DPRD Mataram, KPK Ungkap Dugaan Anggota Dewan yang Korupsi Dana Pokir

Korsup wilayah V KPK melakukan sosialisasi pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram, NTB.

16 Agustus 2024 | 07.00 WIB

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK Dian Patria menjadi pembicara dalam sosialisasi soal pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK Dian Patria menjadi pembicara dalam sosialisasi soal pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mensosialisasikan pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V Dian Patria mendorong pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, khusunya pada anggota dewan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Karena pemerintah daerah itu ada unsur dewan dan juga ada unsur eksekutif. Enggak bisa kita hanya mendorong perbaikan di satu sisi, di eksekutif saja, bupati, wali kota. Kan mereka ada fungsi Dewan juga di sini ya,” kata Dian usai sosialisasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian menyebut jangan sampai para anggota dewan berkonspirasi jahat dengan para eksekutif untuk merencanakan merampas atau merampok anggaran daerah setempat. “Mereka kan bahas anggaran bareng-bareng nih. Kalau mereka berkonspirasi merampok anggaran, korupsi duit anggaran, masyarakat dapat apa?” kata dia. 

Menurut dia, para anggota dewan bisa melakukan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD. Dalam prosesnya, para anggota memang memiliki hak untuk mengajukan pokok pikiran alias pokir.

“Tapi kan ada prosedurnya, dua hal. Pertama, hargai prosesnya. Kedua, sejalan tidak dengan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) atau RKPD (rencana kerja pemerintah daerah)?” tuturnya. Dia kemudian menegaskan agar para anggota tidak memasukkan kepentingan untuk dirinya pribadi. 

Dian kem mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal anggota yang menggunakan pokir sebagai celah korupsi. “Sebenarnya saya sudah kasih kode-kode. Namanya saya sudah baca, temuannya dari BPK. Ada di dalam ruangan itu tadi (anggotanya),” kata Dian. 

Dalam pokir tersebut, terdapat lembaga yang memiliki proposal bahkan surat keputusan dari wali kota. Namun kenyataannya lembaga tersebut fiktif. “Cukup ya, saya bilang, Itu sampai Rp 2,7 miliar itu temuan BPK yang pokir lewat hibah,” kata Dian. “Saya punya laporannya, intinya ada temuan itu. Jangan sampai dewan main-main di sana. Berkonspirasi, konflik kepentingan, sisip-sisip pokir.”

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus