Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Staf Hasto Kristiyanto Dicekal, Kuasa Hukum: Tidak Jelas Pertimbangannya

Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan sikap KPK yang mencekal Kusnadi ke luar negeri.

23 Juli 2024 | 20.00 WIB

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diwakili Ronny Talapessy mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Kusnadi untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Ronny, tindakan KPK itu tidak beralasan. "Tidak jelas pertimbangan apa yang membuat mas Kusnadi harus dicekal," kata Ronny dikonfirmasi Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Padahal, kata Ronny, selama ini kliennya bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK. "Selama ini yang bersangkutan tidak ke mana-mana, selalu ada kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya," katanya," katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi antirasuah tengah mengintensifkan pengejaran terhadap Harun Masiku yang saat ini buron. Kader PDI Perjuangan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum. Masih berhubungan dengan kasus Harun Masiku ini, penyidik KPK telah mencekal lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Kelimanya adalah saksi yang pernah dipanggil oleh penyidik. 

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk  lima orang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024. 

Tessa tidak bersedia menjelaskan secara gamblang orang-orang yang dicekal tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial mereka. "Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI dan terakhir DB," kata Tessa. 

Tessa mengatakan, kelima orang ini akan dicegah selama enam bulan kedepan. "Dalam hal ini penyidik baru menetapkan lima orang, apakah nanti akan ada tambahan lagi itu tergantung pnyidik," kata Tessa. 

Sebelumnya, saksi-saksi pernah dipanggil KPK adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi. Kemudian seorang lawyer, Simeon Petrus; dua orang mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda, dan istri eks Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, Dona Berisa. 

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Wahyu divonis tujuh tahun penjara, Agustiani divonis empat tahun enam bulan penjara, dan Saeful Bahri satu tahun delapan bulan 

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus