Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sudah Dilarang, Jakarta Impor Bus Cina

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mendatangkan 30 bus dari pabrikan Zhongtong asal Cina untuk dioperasikan di koridor Transjakarta. Mengundang pertanyaan karena sudah dilarang Ahok, yang kini gubernur nonaktif.

27 Maret 2017 | 11.11 WIB

Seorang petugas saat melintasi bus TransJakarta gandeng bekas dari Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Seorang petugas saat melintasi bus TransJakarta gandeng bekas dari Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mendatangkan 30 bus dari pabrikan Zhongtong asal Cina untuk dioperasikan di koridor Transjakarta. Bus gandeng (articulated) berkelir biru dan putih itu berbaris rapi di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepanjang pekan lalu.

Langkah PPD itu mengundang pertanyaan, mengingat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok—kini nonaktif—sudah melarang impor bus dari Cina sejak pertengahan 2014. Penyebabnya, banyak laporan soal kecacatan bus, dari berkarat, penyejuk udara mati, sampai mesin mogok. Selain itu, beberapa kali bus terbakar.

Tiga puluh bus itu merupakan kiriman terakhir setelah 29 bus lebih dulu datang. Sebagian di antaranya tiba pada November 2016.

Baca: Sebab Bus Asal Cina Dilarang untuk Transjakarta

Direktur Utama Perum PPD, Pande Putu Yasa, mengatakan pihaknya tak melanggar larangan impor tersebut. Bus-bus itu, kata dia, masih berhubungan dengan kontrak kerja sama antara perusahaannya dan Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta—kini PT Transportasi Jakarta—pada 2012-2013. Perum PPD merupakan salah satu pemenang lelang pengadaan 234 unit bus asal Cina dengan nilai kontrak Rp 701,2 miliar dan jangka waktu tujuh tahun.

“Sekarang bus sudah ada di sini, dan kami siap mengoperasikannya,” kata Pande kepada Tempo, Minggu 26 Maret 2017.

Sumber Tempo yang mengetahui kontrak kerja sama itu mengungkapkan, seharusnya perusahaan pelat merah tersebut masuk daftar hitam karena tak menepati waktu pengadaan bus pertama yang ditetapkan, yaitu 2014. Bus pertama baru datang tahun lalu. “Mereka tak bisa menyediakan bus tepat waktu,” katanya.

Pande berdalih, lambatnya pengadaan bus disebabkan adanya perbedaan lebar bus saat lelang digelar. Adendum kontrak lalu ditentukan pada 2015. “Memang ada keterlambatan, karena ada komponen bus yang telat dikirim,” dia menambahkan.


Baca: Kata Dirut Transjakarta Soal Bus Asal Cina di Tanjung Priok


Ahok ketika dimintai konfirmasi, Ahad kemarin, menyatakan pengadaan bus Cina itu memang sisa kontrak lama. “Tapi kalau mereka enggak bisa (memberi jaminan) aman, kami coret,” katanya sambil menegaskan bahwa kontrak-kontrak terbaru tak melibatkan pabrikan dari Cina lagi.

Asisten Kepala Hubungan Masyarakat Transjakarta, Wibowo, juga mengatakan Perum PPD harus memenuhi persyaratan sebelum mengoperasikan bus-bus tersebut. Hal ini, kata dia, sama seperti perlakuan terhadap 29 unit bus yang lebih dulu datang. Semua bus itu belum dioperasikan.

Wibowo menambahkan, Perum PPD juga wajib membayar denda keterlambatan karena bus hanya bisa digunakan sekitar tiga tahun sampai kontrak berakhir. “Nominalnya harus kami hitung,” ujarnya.

GANGSAR PARIKESIT | LARISSA HUDA




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus