Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa LF, pengemudi mobil boks dalam tabrakan dengan ambulans di Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan subuh tadi, Rabu, 19 Mei 2021. "Kami sudah mentetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar kepada Tempo, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi membidik LH dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas. Akibat kejadian ini, LH terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. "Tersangka tidak dapat kami tahan karena ancaman di bawah lima tahun," ujar Fahri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kecelakaan ini viral di media sosial karena akibat tabrakan itu jenazah yang tengah dibawa ambulans terlempar keluar.
Tabrakan ini berawal saat pengemudi mobil boks, LF melaju dari arah Pancoran menuju Slipi. Di dekat halte bus Transjakarta Polda Metro Jaya, mobil yang dikendarai LF hilang kendali.
"Mengantuk, kurang hati-hati, dan kurang konsentrasi," ujar Fahri. Mobil boks menabrak dua ambulans di sisi kiri jalan. Saat itu kedua ambulans tengah berhenti di pinggir jalan untuk memindahkan jenazah.
Akibat kejadian itu, jenazah yang ada di dalam peti terpental ke jalan. Tiga orang luka-luka dan salah satunya harus dibawa ke rumah sakit karena kepalanya robek.
Fahri menerangkan mobil boks dan ambulans ringsek akibat tabrakan itu. Beruntung jenazah yang sudah terbungkus kain kafan dalam keadaan baik meski terlempar ke aspal.