Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Lapisan elemen masyarakat Riau yang tergabung dalam kelompok Melawan Asap bakal menggungat pemerintah melalui tiga jalur hukum sekaligus: Legal Standing, Citizen lawsuit dan Class Action.
"Kami mengajak warga Riau ramai-ramai gunakan hak hukumnya," kata Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, di Pekanbaru, Selasa, 6 Oktober 2015.
Al Azhar mengatakan, kabut asap merupakan hasil kejahatan lingkungan luar biasa yang telah merampas hak asasi manusia untuk memperoleh udara segar. Untuk itu lanjut dia, upaya hukum merupakan langkah tepat menggungat pemerintah maupun korporasi demi memperbaiki tata kelola lingkungan agar bencana asap tidak terulang.
Akibat asap kata dia, ribuan warga mengalami kerugian materil maupun fisik, baik itu kesehatan, pendidikan maupun perekonomian. "Warga yang memiliki bukti dirugikan akibat asap, silahkan menggugat," jelasnya.
Al Azhar mendorong pemerintah daerah baik Gubernur Riau maupun bupati untuk menggunakan hak gugatnya tehadap perusahaan pembakar lahan, termasuk 12 perusahaan Hutan Tanam Industri yang dicatat Dinas Kehutanan Riau. Laporan itu kata dia, bisa menjadi dasar pemerintah Riau untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Al Azhar merujuk keberhasilan pemerintah Aceh menggugat perusahaan kelapa sawit PT Kalista untuk pemulihan lingkungan. "Barang kali ini upaya terakhir kita sebelum kita benar-benar mati karena asap," ujarnya.
Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan menuturkan, gugatan hukum Legal Standing bakal diajukan aktivis lingkungan Jikalahari dan Walhi Riau, sedangakan Citizen Lawsuit diajukan perorangan yang terdampak asap seperti pengusaha, guru, murid sekolah serta warga yang sakit terdampak asap.
Kemudian Class Action merupakan gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Gugatan akan diajukan dalam pekan ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Sudah saatnya peristiwa ini di bawa ke ranah hukum, agar pemerintah dan korporasi tidak sewena-mena terhadap masyarkat," jelasnya.
Riko menambahkan, dalam hal ini pihaknya telah mendirikan posko pengaduan korban asap untuk melakukan upaya hukum di Jalan Cempedak, No 7, Kelurhan Wonorejo, Pekanbaru. "Di Posko ini kami sediakan konsultasi hukum bagi warga korban asap untuk melakukan gugatan," jelasnya.
Pengusaha Travel dan Pariwisata Iwan Syawal turut mendukung gugatan warga terhadap pemerintah. Dia mencatat pegusaha travel dan perhotelan telah mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar selama kabut asap.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay mengakui belum ada rencana pemerintah Riau menggugat perusahaan pembakar lahan. "Sejauh ini belum ada," katanya.
Menurut Labay, sebanyak 12 peruahaan HTI yang terlibat membakar lahan di Riau telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kementerian yang berwenang untuk itu, karena mereka yang memberi izin," ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini