Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah meminta Grab dan Uber, dua perusahaan penyedia taksi, mengurus izin penyelenggaraan angkutan umum hingga 31 Maret 2016. Jika terlewati, kedua perusahaan itu akan dilarang beroperasi. Saat ini mereka diizinkan beroperasi asal tidak melakukan ekspansi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo