Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi diingatkan untuk melakukan razia knalpot bising menggunakan alat ukur.
Penindakan razia knalpot bising oleh polisi saat ini mengandalkan mata dan telinga.
Asosiasi perajin knalpot Purbalingga meminta polisi memahami jenis knalpot dan tak asal tilang.
JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta polisi memperbaiki cara menindak pelanggaran terhadap knalpot bising. Sebab, terdapat aturan untuk menentukan tingkat kebisingan kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo