Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tawuran Sadistis, KPAI: 202 Anak Terlibat Kasus Hukum

KPAI mencatat 202 anak berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran dalam rentang dua tahun terakhir

8 September 2018 | 12.47 WIB

Delapan orang tersangka pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Pondok Gede. TEMPO/Adi Warsono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Delapan orang tersangka pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Pondok Gede. TEMPO/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sekitar 202 anak berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran dalam rentang dua tahun terakhir, 2017-2018.

Baca: Tawuran Geng Pelajar, Satu Alumni SMAN 32 Masuk DPO Polisi

"Sekitar 74 kasus anak dengan kepemilikan senjata tajam. Tentu saja ini sangat memprihatinkan," kata komisioner KPAI Putu Elvina dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 8 September 2018.

Dalam kasus tawuran 1 September 2018, seorang pelajar 16 tahun tewas dalam tawuran geng pelajar. Belasan siswa dari SMA Negeri 32 Jakarta juga terpaksa mengundurkan diri dari sekolah karena terlibat tawuran. Sedangkan 10 pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena  

Putu mengatakan belum ditemukan formula dan jalan keluar yang efektif untuk menghentikan tradisi tawuran. Menurut dia, tawuran pelajar merupakan siklus kekerasan yang terjadi dalam satu sekolah maupun antarsekolah.

Dampak yang diakibatkan tawuran, kata dia, luar biasa baik kerusakan fasilitas sekolah maupun publik, teror, kehilangan jiwa dari kedua kelompok yang berkelahi dan tidak jarang menyasar masyarakat di sekitar lokasi.

"Peran orang tua, institusi pendidikan, dan model peran dari masyarakat belum benar-benar berperan sebagai agen perubahan yang bisa mengikis budaya kekerasan tersebut," kata Putu.

Baca: Dua Kesaksian Palsu Dalam Tawuran Sadistis Geng Pelajar Gusdon

Komisioner KPAI ini menilai penegakan hukum terhadap pelaku tawuran tidak akan optimal bila tidak dibarengi dengan membangun budaya hukum yang positif. "Ancaman pengeluaran dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah karena juga akan berdampak pada masalah sosial lainnya," katanya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus