Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari proses karantina setelah kepulangannya dari Amerika terkuak di persidangan. Selebgram itu mengaku merogoh kocek Rp 40 juta agar tak perlu menjalani karantina setibanya di Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Proses karantina wajib dijalani oleh siapapun yang baru bepergian dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perempuan 26 tahun itu rupanya ogah repot karantina, karena itu ia meminta seorang petugas di Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelia Pratiwi untuk mengurusnya.
"Mbak Ovel yang mengurus kepulangan kami bertiga. Uangnya saya transfer tapi sudah dikembalikan lagi," kata Rachel menjawab pertanyaan majelis hakim yang meminta keterangannya sebagai terdakwa.
Dalam sidang kemarin, Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia diajukan sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Selain ketiganya, Ovelia juga dihadirkan sebagai terdakwa.
Ungkap aliran uang Rp 40 juta...
Pada kesempatan itu, Ovelia mengakui menerima duit dari Rachel sebesar Rp 40 juta. Namun, uang itu ia transfer lagi ke seseorang bernama Kania sebesar Rp 30 juta. Menurut Ovelia, uang Rp 10 juta yang masih ada padanya dibagi dengan dua orang temannya yang lain yaitu Eko dan Zarkasi. Keduanya adalah petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi uang Rp 10 juta itu kami bagi bertiga dengan dua petugas protokol Bandara Eko dan Zarkasi, selebihnya saya transfer ke rekening atas nama Kania," kata Ovelia.
Adapun pembagian uang itu adalah Rp 4 juta untuk Eko dan Ovelia, sedangkan sisanya yaitu Rp 2 juta diberikan kepada Zarkasi yang merupakan supervisor mereka.
Dalam persidangan Ovelia mengaku tak mengenal Kania. Ia hanya disuruh Eko untuk mentransfer duit itu ke Kania. "Katanya untuk Satgas Covid-19, karena yang bisa meloloskan apakah di karantina atau tidak ya Satgas," kata Ovelia di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang itu, Kania dihadirkan juga sebagai saksi. Ia mengaku sempat menerima uang transfer Rp 30 juta. Namun ia tak tahu muasal uang tersebut.
"Saya tidak tahu dan menanyakan ke grup Whats'App keluarga siapa yang mengirim. Ternyata tidak ada. Saya rutin mengecek mutasi karena rekening saya untuk kepentingan bisnis keluarga dan kakak-kakak kirim uang kuliah," kata Kania.
Namun misteri uang itu terungkap setelah sang kakak yang disebut bernama Satria dan merupakan angota TNI Angkatan Udara meminta agar uang itu dikembalikan ke pengirimnya.
"Saya diberi nomor rekening Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk Rp 30 juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan kakaknya.
Keterlibatan anggota TNI dalam lolosnya Rachel dari karantina sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bersama pacar dan manajernya kabur dengan dibantu dua anggota TNI.
"Yang pertama ini oknum inisial FS, kemudian yang terbaru ini kemarin hasil laporan dari staf intel ada yang berinisial IG," kata Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, FS merupakan anggota TNI yang ditempatkan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia disinyalir sebagai pihak yang membantu Rachel dan lainnya mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Walaupun, Rachel tidak masuk kriteria untuk menjalani karantina di sana.
"Sedangkan IG di RSDC Pademangan. Perannya kami belum monitor, ya," ujar Herwin.
Dalam persidangan terungkap bahwa anggota TNI bernama Satria itu yang mengantar Rachel Cs dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet Pademangan. Lalu setelah turun bus tidak sampai registrasi ada tentara mendekati saya diminta ikut ke mobil (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah," kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.
Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali ke Wisma Atlet Pademangan hanya untuk foto-foto. Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan sedang menjalankan karantina.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri, Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa Rachel, Salim dan Maulida dengan hukuman 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa melakukan tindak pidana maka mereka harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan hukuman sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Arief Budi Cahyono pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa putusan sama dengan tuntutan JPU.
Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman satu tahun penjara adalah karena para terdakwa diantaranya dalam persidangan tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.
Rachel Vennya, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
AYU CIPTA