Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.

9 September 2023 | 00.30 WIB

Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Perbesar
Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan krisis air menjadi alasan pemberlakuan zona bebas air tanah di Ibu Kota. Semua bangunan di zona bebas air tanah itu dilarang menggunakan air tanah dan harus menggunakan air PDAM.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kita tahu bahwa Jakarta itu krisis air. Artinya, sebenarnya air tanah kita itu sudah mulai berkurang dengan adanya gedung-gedung pencakar langit,” kata Joko Agus saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung-gedung tinggi, tetapi berlaku juga rumah-rumah warga yang masuk dalam zona bebas air tanah. “Ya semuanya lah,” ujarnya.

Ihwal sanksi bagi gedung maupun rumah yang melanggar, kata Sekda DKI, pihaknya akan memberikan peringatan.

“Ya kita kasih peringatan, loh kita kan sudah berupaya untuk menggunakan air PDAM,” ucap Joko Agus.

Adapun wilayah yang masuk dalam zona bebas air tanah sebagaimana Pergub No. 93/2021, yaitu:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah

1.      Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)

2.      Kawasan Mega Kuningan

3.      Kawasan Rasuna Epicentrum

4.      Kawasan SCBD Sudirman

5.      Kawasan Kuningan

6.      Kawasan Medan Merdeka

7.      Kawasan Asia Afrika

8.      Kawasan Menteng

9.      Kawasan Tanah Abang

 Area Jalan Zona Bebas Air Tanah

1.      Jalan Gaya Motor Raya

2.      Jalan Yos Sudarso

3.      Jalan Danau Sunter Utara

4.      Jalan R.E. Martadinata

5.      Jalan Cakung Cilincing Raya

6.      Jalan Akses Marunda

7.      Jalan D.I. Panjaitan

8.      Jalan Raya Bogor

9.      Jalan Jederal Sudirman

10.  Jalan M.H. Thamrin

11.  Jalan Prof. Dr. Satrio

12.  Jalan Gatot Subroto

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus