Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan krisis air menjadi alasan pemberlakuan zona bebas air tanah di Ibu Kota. Semua bangunan di zona bebas air tanah itu dilarang menggunakan air tanah dan harus menggunakan air PDAM.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita tahu bahwa Jakarta itu krisis air. Artinya, sebenarnya air tanah kita itu sudah mulai berkurang dengan adanya gedung-gedung pencakar langit,” kata Joko Agus saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung-gedung tinggi, tetapi berlaku juga rumah-rumah warga yang masuk dalam zona bebas air tanah. “Ya semuanya lah,” ujarnya.
Ihwal sanksi bagi gedung maupun rumah yang melanggar, kata Sekda DKI, pihaknya akan memberikan peringatan.
“Ya kita kasih peringatan, loh kita kan sudah berupaya untuk menggunakan air PDAM,” ucap Joko Agus.
Adapun wilayah yang masuk dalam zona bebas air tanah sebagaimana Pergub No. 93/2021, yaitu:
Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
2. Kawasan Mega Kuningan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum
4. Kawasan SCBD Sudirman
5. Kawasan Kuningan
6. Kawasan Medan Merdeka
7. Kawasan Asia Afrika
8. Kawasan Menteng
9. Kawasan Tanah Abang
Area Jalan Zona Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya
2. Jalan Yos Sudarso
3. Jalan Danau Sunter Utara
4. Jalan R.E. Martadinata
5. Jalan Cakung Cilincing Raya
6. Jalan Akses Marunda
7. Jalan D.I. Panjaitan
8. Jalan Raya Bogor
9. Jalan Jederal Sudirman
10. Jalan M.H. Thamrin
11. Jalan Prof. Dr. Satrio
12. Jalan Gatot Subroto