Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Namun, di penghujung masa jabatannya ini, Anies beberapa kali dikritik karena mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dianggap sebagian orang kontroversial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan-kebijakan tersebut mulai dari mengganti puluhan nama jalan di DKI Jakarta hingga kontroversi penetapan UMP DKI 2022 yang berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sejumlah kebijakan kontroversi yang ditetapkan Anies akhir-akhir ini:
Penggantian Puluhan Nama Jalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan beberapa jalan dan zona yang dinamakan dengan nama-nama tokoh Betawi. Menurut Anies, nama-nama tokoh yang disematkan adalah orang yang di masa lalu telah berdampak di perjalanan kehidupan Jakarta dan Indonesia.
“Mereka adalah pribadi-pribadi yang kami kenang karena mereka telah memberikan manfaat bagi sesama,” ujar Anies Baswedan dalam sambutannya di Kantor Unit Pengelola Perkampungan Budaya Betawi Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Juni 2022.
Gubernur Anies menjelaskan para tokoh Betawi itu adalah pribadi-pribadi yang dikenang dan diingat karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan. Ada nama-nama yang sudah menjadi pahlawan nasional, tapi ada begitu banyak juga nama-nama berjasa yang belum dicatat sebagai pahlawan Nasional.
Namun kebijakan ini dianggap sebagian orang kontroversi karena berdampak pada perubahan data administrasi warga setempat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), BPKB, STNK, dan lain sebagainya.
Alhasil sejumlah nama jalan dikembalikan paksa ke nama lama oleh warga setempat. Hal ini terjadi di Jalan Syech Abdul Karim Bin Asfan, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk yang kembali menjadi Jalan Madrasah II.
Menanggapi reaksi kontra dari sejumlah pihak, Pemprov DKI pun melakukan operasi jemput bola untuk membantu warga yang ingin mengubah data-data administrasi kependudukan mereka.
Rumah Sehat Untuk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lima wilayah Jakarta menjadi Rumah Sehat.
Penjenamaan atau branding ini dilakukan dengan tujuan untuk mengubah pola pikir (mindset) warga tentang rumah sakit sehingga dengan penggantian itu, rumah sakit diharapkan tidak hanya didatangi saat dalam keadaan sakit saja melainkan ketika dalam kondisi sehat.
"Selama ini RS kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga datang karena sakit, untuk sembuh itu harus sakit dulu," kata Anies saat meresmikan penjenamaan itu di RSUD Cengkareng, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kebijakan Anies ini menuai rekasi dari kubu oposisi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies berhenti membuat kebijakan ngawur. Dia menilai gubernur seharusnya membuat kebijakan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh warga, bukan sekadar mengganti istilah.
“Ini Jakarta lho. Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program-program yang baik, bukan ganti ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat,” ujar politikus PDIP itu
Sementara itu, Ketua Ikatan Ekonomi Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany menilai perubahan nama rumah sakit jadi rumah sehat adalah tidak substantif pada masalah warga. Dia mengatakan perubahan itu terjebak pada kritik bahwa rumah sakit membuat pasien bertambah sakit.
"Seharusnya substantif, bukan rebranding yang tidak ada dampak perubahannya terhadap layanan masyarakat," kata dia saat dihubungi, Jumat, 5 Agustus 2022.
UMP DKI Jakarta
Anies Baswedan menaikkan persentase upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya Rp 4.453.935 pada Sabtu, 18 Desember 2022.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies Baswedan
Anies menjelaskan kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Sementara tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.
Namun kebijakan ini menuai polemik lantaran digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke PTUN DKI Jakarta. Pengadilan pun mengabulkan gugatan pengusaha tersebut dan membatalkan keputusan UMP DKI yang sudah ditetapkan Anies.
Pemprov DKI lalu mengajukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta 6 juta itu. “Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.
LANI DIANA | ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.