Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Elektronik Mulai Beraksi, Ini Besaran Denda Tiap Pelanggaran

Pada 23 Maret lalu, 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak telah memberlakukan sistem tilang elektronik. Ini besaran dendanya.

30 Maret 2021 | 07.20 WIB

Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat 19 Maret 2021. Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Perbesar
Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat 19 Maret 2021. Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran-pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik itu seperti pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Seperti penilangan pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Seperti mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku merupakan kewajiban bagi pengendara motor dan mobil. Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Dan menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti menggunakan ponsel dan lainnya akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Lalu penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya mengingat setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan dokumen yang ada. Pengemudi dengan plat nomor palsu menurut pasal 280,  bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk pengendara mobil yang tidak menerapkan keselamatan berkendala seperti mengenakan sabuk pengaman, menurut  pasal 289 UU LLAJ pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu

Menurut AntaraNews, dalam penerapan tilang elektronik di Pekanbaru Polda Riau mencatat sekitar 1.200 pelanggaran berlalu lintas dalam waktu setengah hari pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut.

"Saat ujicoba hari ini terdapat 1.200 masyarakat Pekanbaru tak pakai helm. Ini jadi cerminan, sepertinya masih perlu disosialisasikan tilang elektronik ini," kata Gubernur Riau Syamsuar, Selasa 23 Maret lalu.

TEGUH ARIF ROMADHON

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus