Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan sanksi tilang hanya diberlakukan jika pengemudi skuter listrik melawan petugas. Jika pelanggar peraturan skuter listrik itu menurut dan mengikuti arahan petugas, polisi tak akan melakukan penilangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Teknisnya setiap ada pelanggaran skuter listrik, pada saat diberhentikan oleh petugas lalu lintas dan dia menerima salahnya, dia tahu salah dan berhenti, itu tidak bisa dilakukan penindakan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan polisi akan melakukan penilangan ketika pengemudi berusaha kabur. Tindakan ini, menurut dia, sudah sesuai dengan Pasal 282 juncto pasal 104 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akan ditindak, apabila saat diberhentikan dia melarikan diri," kata Yusri.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati beberapa regulasi terkait skuter elektrik. Aturan itu mulai berlaku sejak Senin, 25 November 2019.
Regulasi pertama, otopet atau skuter listrik tergolong dalam personal mobility device atau alat mobilitas personal. Aturan kedua, pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.
Selain itu, skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol.
"Adapun pasal yang diterapkan bagi pelanggar adalah pasal 282 jo 104 ayat (3)," kata Yusri.
Pasal yang akan dikenakan terhadap pelanggaran skuter listrik tersebut berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Bila melawan petugas saat diberhentikan, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250 ribu.