Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang- Tim pemburu napi Cai Changpan, 53 tahun terhukum mati kabur yang gantung diri dalam persembunyian di Desa Koleang Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menemukan dompet berisi uang tunai pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah. Di dompet warga Negara Cina itu ada uang tunai Rp 1.060.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini kami telusuri di mana dia simpan barang-barangnya," kata Ketua tim gabungan pemburu napi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo kepada Tempo, Ahad, 18 Oktober 2020. Ia memastikan di dekat jasad Cai Changpan alias Cai Ji Fan atau Jong Fan tidak ada barang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jenazah lelaki Fujian yang fasih berbahasa Indonesia itu sedang diautopsi RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. "Jenazah akan diserahkan kepada keluarganya," kata Pratomo.
Pratomo mengatakan temuan jasad Cai dilaporkan anggotanya yang siaga di posko Desa Koleang. Posko di desa ini merupakan satu dari 27 posko yang disebar di 12 desa di Kecamatan Tenjo dan Jasinga sejak 22 September 2020.
Tim pemburu napi pimpinan Pratomo terdiri 60 anggota Polri terdiri Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Polrestro Tangerang dan Brimob Polda Metro Jaya. "Sabtu pagi kami menggerebek pabrik pembakaran ban di Koleang, di situ kami menemukan sosok napi bunuh diri dengan menggantung."
Polisi kata Pratomo mengendus lokasi pabrik pembakaran ban milik Sumi itu berkat informasi penjaga pabrik bernama Yudi alias Bodong. Lokasi pabrik itu berada sekitar 3 kilometer dari jalan Raya Tenjo-Jasinga, ada di dalam hutan.
"Sejak 16 Oktober 2020. Pergerakan Jong Fan sudah di situ tapi kadang ngilang," kata Pratomo.
Dan persis pada Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 pukul 10.30 tim gabungan pemburu napi mendapatkan Jong Fan sudah tewas.
Dalam video yang diterima Tempo, terlihat sesosok laki-laki dalam posisi lehernya tergantung dengan seutas tali di sisi bangunan yang disebut pabrik pembakaran ban bekas milik Jong Fan.
Cai Changpan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Dia menggali terowongan sepanjang 30 meter. Sejak kabur, 25 petugas Lapas dikerahkan mencari Cai, bergabung polisi dari Satuan Narkoba dan Satuan reserse kriminal serta Brimob Polda Metro Jaya memburu Jong Fan di Hutan Tenjo, Bogor. Perburuan polisi di hutan Tenjo dilakukan sejak 22 September 2020 atau 26 hari pencarian di Hutan Tenjo itu berakhir. Jago kungfu dan Kuntao itu tewas setelah pelariannya selama 34 hari lamanya.
Pria asing ber-kartu tanda penduduk Desa Tunjung Teja Serang Banten dengan nama Indonesia Antoni itu ditemukan tewas gantung diri di pabriknya sekitar pukul 10.30.