Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dipindah ke Lapas Anak

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun tersebut akan terlebih dahulu dikarantina selama tiga hari.

19 Mei 2016 | 23.05 WIB

Pengunjung Car Free Day menandatangani spanduk dukungan kepada Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, 8 Mei 2016. TEMPO/Danang
Perbesar
Pengunjung Car Free Day menandatangani spanduk dukungan kepada Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, 8 Mei 2016. TEMPO/Danang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bengkulu - Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipindahkan ke lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari Lapas Kelas II B Curup, pada Kamis 19 Mei 2016.

Ketujuh pelaku yakni AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH. Mereka divonis sama atau kumulatif selama 10 tahun penjara dan hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.

Kepala Lapas Bentiring Bengkulu, FA Widyo Putranto, mengatakan telah menyiapkan sel khusus bagi ketujuh terpidana itu selama 3 hari pertama untuk dikarantina dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling.

"Kami karantina dulu selama tiga hari, setelah itu baru kami masukkan ke dalam blok khusus narapidana anak," kata Widyo, Kamis 19 Mei 2016.

Selain tujuh pelaku anak, terdapat 7 pelaku lainnya, enam diantaranya sudah ditangkap polisi dan satu orang masih buron.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus