Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tugas Jimly Asshiddiqie bukanlah untuk menyenangkan orang banyak. Maka, ia pun tak ragu mengambil keputusan itu: membatalkan Undang-Undang No. 16/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom Bali.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo