Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Upah Minimum Karawang dan Bekasi Paling Tinggi di Indonesia

Kenaikan UMK membuat Bekasi dan Karawang sebagai kota dengan UMK terbesar di Indonesia. Berapa kenaikannya?

22 November 2015 | 07.18 WIB

Gubernur Ahmad Heryawan menjelaskan progres pembangunan wisma atlet PON Jawa Barat di pesta rakyat De Syukron di Gedung Sate, Bandung, 23 Oktober 2015. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Gubernur Ahmad Heryawan menjelaskan progres pembangunan wisma atlet PON Jawa Barat di pesta rakyat De Syukron di Gedung Sate, Bandung, 23 Oktober 2015. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Ahmad Heryawan alias Aher telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2016. “Meski mekanismenya dibatasi 11,5 persen, tapi khususnya Kabupaten Karawang, kemudian Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tertinggi di Indonesia,” kata dia di Gedung Sate Bandung, Sabtu, 21 November 2015.

Aher mengaku menandatangani Surat Keputusan tentang UMK itu kemarin siang, dan mengumumkannya malam hari. Kenaikan upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 seragam mengikuti formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang membatasi kenaikan upah 11,5 persen, kumulasi persentase inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. “PP 78 ini mengikat semua para gubernur, bupati dan walikota,” kata dia.

Menurut Aher, kendati PP 78 membatasi kenaikan upah, nilai UMK tiga daerah di Jawa Barat masih paling tinggi di Indonesia. “Seringkali dibandingkan daerah lain, UMP (Upah Minimum Provinsi), lebih rednah dibandingkan UMP DKI, tapi DKI tidak punya UMK yang ada hanya UMP. UMK kita lebih tinggi dari DKI,” kata dia.

Upah tahun depan yang terendah di Jawa Barat terdapat di Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, menggeser Ciamis sebagai daerah dengan UMK terendah tahun ini. Kendati paling rendah, nilainya masih di atas UMP 2016 Jawa Barat Rp 1.312.355. “Pangandaran pun masih lebih tinggi dari UMP,” kata Aher.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, UMK Kaubupaten Ciamis satu-satunya yang memiliki kenaikan di atas 11,5 persen. “Kenaikannya 15,83 persen,” kata dia di Bandung, Sabtu, 21 November 2015.

Hening mengatakan, ketentuan dalam PP 78 meminta daerah yang Upah Minimumnya tahun ini belum 100 persen KHL (komponen hidup layak) diberi waktu selama empat tahun memenuhinya. Dia mencontohkan, UMK Ciamis tahun ini nilainya masih 96 persen KHL, kurang empat persen menuju 100 persen KHL itu harus dicicil selama emapt tahun.

Ciamis memutuskan untuk tidak mencicilnya, dan langsung menambahkan kekurangan itu sehingga 100 persen KHL dicapai tahun ini. “Kenaikan upahnya ada penambahan 11,54 persen dengan 4,3 persen,” kata Hening.

Catatan Tempo, ada dua daerah lainnya yang belum mencapai 100 persen KHL, yakni Kota Banjar dan Pangandaran. Hening mengatakan, untuk dua daerah tersebut diminta melakukan penyesuaian dengan mencicilnya dalam tiga tahun sejak penghitungan kenaikan upah tahun 2017.

Berikut rincian UMK yang ada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

Kota Banjar Rp 1.327.965
Kota Sukabumi Rp 1.834.175
Kabupaten Garut Rp 1.421.625
Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360
Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319
Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620
Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435
Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990
Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520
Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220
Kota Cirebon Rp 1.608.945
Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760
Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360
Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810
Kabupaten Subang Rp 2.149.720
Kabupaten Bogor Rp 2.960.325
Kota Bogor Rp 3.022.765
Kota Depok Rp 3.046.180
Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375
Kota Bekasi Rp 3.327.160
Kabupaten Karawang Rp 3.330.505
Kota Bandung Rp 2.626.940
Kabupaten Bandung Rp 2.275.715
Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175
Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715
Kota Cimahi Rp 2.275.715

Dengan daftar upah tersebut selisih antara UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat menembus Rp 2 juta. Rata-rata UMK 2016 di Jawa Barat Rp 2,1 juta. Rata-rata UMK berdasarkan wilayahnya: Priangan Timur Rp 1,45 juta; Ciayumajakuning Rp 1,5 juta; Bandung Raya Rp 2,3 juta; Bogor Raya Rp 2,48 juta; serta Bekasi Raya Rp 2,99 juta.

AHMAD FIKRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus