Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Lapas Jawa Barat Kelebihan Kapasitas, Mayoritas Tahanan Narkoba

Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat meminta bantuan Pemprov untuk membangun lapas lantaran lapas dan rumah tahanan di Jawa Barat kelebihan kapasitas.

28 April 2017 | 19.05 WIB

Narapidana Sukamiskin Dipindah ke Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Narapidana Sukamiskin Dipindah ke Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati mengatakan, saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Jawa Barat menembus 22 ribu orang. “Total Lapas dan Rutan itu 37 unit, isinya ada 22 ribu orang,” kata dia di Bandung, Jumat, 28 April 2017.

Susy mengatakan, jumlahnya terus bertambah. “Tren (penghuninya) naiknya 20 persen per tahun,” kata dia. “Itu baru napi dan tahanan. Belum melihat yang ada di kepolisian.”

Menurut Susy, penghuni Lapas di Jawa Barat hampir separuhnya tahanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. “(Tahanan kasus) narkoba itu 40 persen. Dan yang paling banyak itu bandar, pengedar,” kata dia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta bantuan pemerintah provinsi untuk membantu membangun Lapas untuk menyiasati padatnya penghuninya. “Menurut gubernur, beliau siap membantu membangun Lapas baru,” kata Susy.

Susy mengatakan, satu daerah yang membutuhkan penambahan Lapas segera adalah Tasikmalaya. Satu-satunya Lapas di wilayah itu dirancang untuk menampung 88 orang. “Penghuninya sekarang 369 orang. Overkapasitasnya itu hampir 3 kali lipatnya,” kata dia.

Menyingung tahanan kasus korupsi, Susy mengatakan, dalam waktu dekat belum ada yang bebas. Terakhir narapidana kasus korupsi yang sudah menghirup udara bebas adalah Andi Malaranggeng. “Tahan narkoba makin sulit (bebas) karena PP 99. Kalau (hukumannya) 20 tahun, ya 20 tahun saja. Kalau seperti Andi Malaranggeng itu (dihukum) sebelum PP99,” kata dia.

Kendati sudah bebas, Andi masih harus menjalani kewajiban wajib lapor tiga bulan ini sebelum dinyatakan bebas.

AHMAD FIKRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus