Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPU belum menerima secara resmi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan penundaan pemilu.
KPU dan Bawaslu berkukuh tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut.
Komisi II DPR menyesalkan putusan penundaan pemilu oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Namun, sebelum mengajukan banding, KPU akan mempelajari isi putusan pengadilan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo