Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

UU KUHP Atur Seks di Luar Nikah, Calon Turis Asing Mulai Lontarkan Pertanyaan

HPI DKI khawatir pasal perzinahan di UU KUHP akan berdampak pada kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

9 Desember 2022 | 12.07 WIB

Turis asing turut memeriahkan Festival Kota Tua dan Agro 2012 di halaman Museum Fatahillah, Jakarta, (10/11). TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Turis asing turut memeriahkan Festival Kota Tua dan Agro 2012 di halaman Museum Fatahillah, Jakarta, (10/11). TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini, tingkat kunjungan turis asing ke DKI Jakarta belum terpengaruh pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DKI Jakarta mengatakan tingkat kunjungan wisatawan asing ke Jakarta masih normal.   

Dalam Musyawarah Daerah VIII HPI DKI di Balai Kota Jakarta, Sekretaris DPD HPI DKI Indra Diwangkara mengatakan sudah ada beberapa pertanyaan dari mitra di luar negeri atau calon wisatawan asing soal pasal seks di luar nikah yang dianggap sebagai perzinahan

"Tidak semua membaca juga, kalau kami lihat berita, seks sebelum menikah itu ditangkap, itu semua tidak bisa pahami bahwa ada poin-poin," kata Indra di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022, seperti dikutip Antara.

Himpunan Pramuwisata Indonesia DKI akan mengadakan sosialisasi kepada mitranya di luar negeri soal regulasi yang baru berlaku 3 tahun lagi tersebut. UU KUHP itu telah disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Desember lalu. 

Indra mengatakan HPI DKI akan menyampaikan aspirasi lewat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HPI soal pasal perzinahan itu. Dia khawatir pasal itu akan berdampak pada kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akan membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan UU KUHP yang baru disahkan tersebut. Tim itu akan beranggotakan wakil dari kementerian maupun tim pakar. "Tim akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan," kata Yasonna.

Baca juga: Dema UIN Jakarta Bantah Terlibat Sosialisasi Rancangan KUHP dengan Wamenkumham

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus