Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini, tingkat kunjungan turis asing ke DKI Jakarta belum terpengaruh pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DKI Jakarta mengatakan tingkat kunjungan wisatawan asing ke Jakarta masih normal.
"Tidak semua membaca juga, kalau kami lihat berita, seks sebelum menikah itu ditangkap, itu semua tidak bisa pahami bahwa ada poin-poin," kata Indra di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022, seperti dikutip Antara.
Himpunan Pramuwisata Indonesia DKI akan mengadakan sosialisasi kepada mitranya di luar negeri soal regulasi yang baru berlaku 3 tahun lagi tersebut. UU KUHP itu telah disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Desember lalu.
Indra mengatakan HPI DKI akan menyampaikan aspirasi lewat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HPI soal pasal perzinahan itu. Dia khawatir pasal itu akan berdampak pada kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akan membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan UU KUHP yang baru disahkan tersebut. Tim itu akan beranggotakan wakil dari kementerian maupun tim pakar. "Tim akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan," kata Yasonna.
Baca juga: Dema UIN Jakarta Bantah Terlibat Sosialisasi Rancangan KUHP dengan Wamenkumham
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini