Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga adanya potensi pemalsuan data dari pemberi kerja kepada selebgram Helena Lim. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pemalsuan surat keterangan kerja dari fasilitas kesehatan berpotensi terjadi mengingat lemahnya kontrol dan sistem pendataan pemerintah.
"Sangat dimungkinkan terjadi pemalsuan dokumen atau keterangan dari pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses input data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca: Vaksin untuk Helena Lim, Ombudsman Temukan Kelemahan Pendataan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video proses vaksinasi Covid-19 Helena viral di media sosial. Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.
Teguh memaparkan, lemahnya pendataan kementerian dipicu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang tak mampu menunjukkan data nyata soal jumlah tenaga kesehatan di Jakarta atau mungkin seluruh Indonesia.
Sistem ini yang dimanfaatkan untuk mengirimkan undangan kepada tenaga kesehatan calon penerima vaksin Covid-19. Undangan dilayangkan melalui SMS blast agar selanjutnya tenaga kesehatan melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi, dan mengantongi tiket elektronik sebagai bukti sah penerima vaksin.
Gagalnya sistem itu, lanjut Teguh, mengakibatkan banyak nakes tak menerima undangan, sehingga vaksinasi terhambat. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes lantas menetapkan agar pendataan tenaga kesehatan dilakukan manual.
Syaratnya adalah dokter menyertakan bukti berupa surat tanda registrasi (STR), tenaga kesehatan melampirkan data dari organisasi profesi, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya dapat menunjukkan surat keterangan bekerja dari kantornya.
Menurut Teguh, jumlah tenaga kesehatan calon penerima vaksin memang melonjak. Namun, pendataan manual ini juga berpotensi disalahgunakan untuk pemalsuan data, seperti yang diduga terjadi pada Helena Lim.
Teguh berujar, Helena memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual tenaga penunjang kesehatan.
"Dugaan pemalsuan dokumen itu merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian."
Dugaan ini ditemukan setelah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta keterangan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta soal tata laksana vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota. Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti Helena Lim yang menerima vaksin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini