Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Viral Tawuran dengan Senjata Tajam di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 15 Remaja

Polisi tidak bisa mengenakan Pasal UU Darurat kepada remaja pelaku tawuran karena senjata tajamnya mereka buang, sehingga sulit dibuktikan.

30 Oktober 2021 | 12.50 WIB

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Perbesar
Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sekelompok remaja tawuran di Jalan RE Dinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada dini hari kemarin. Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Ghulam Nabhi menyebut peristiwa dalam video itu dua pekan lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Video ini video lama, bukan yang up to date. Kejadian ini satu rangkaian dengan orang yang berhentiin orang memakai senjata tajam," ujar Ghulam saat dihubungi, Sabtu, 30 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghulam menjelaskan, dalam peristiwa ini pihaknya menangkap 15 pelaku tawuran. Mereka semuanya, kata Ghulam, merupakan anak di bawah umur. 

"Itu anak kecil. Jadi kami kembalikan ke orang tua," kata Ghulam. Penjaminnya adalah guru sekolah dan RT RW setempat

Dalam video yang beredar, kedua kelompok saling serang menggunakan celurit dan petasan. Mereka saling berusaha menyabetkan benda ke lawannya di tengah jalan. Tidak ada korban luka atau jiwa dalam peristiwa ini. 

Ghulam mengatakan tawuran terjadi pada dini hari. Untuk mencegah hal serupa tidak terjadi, polisi menggelar patroli rutin mulai dari pukul 00.00 - 03.00 dan pukul 04.00 - 07.00. 

Polisi tidak bisa mengenakan Pasal UU Darurat kepada para remaja itu. "Senjata tajamnya mereka buang, jadi susah untuk buktikan di UU Darurat," kata Ghulam. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus