Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, dengan hukuman maksimal. Hakim memvonis pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang berbaiat kepada kelompok ISIS itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aman Abdurrahman, mati,” kata ketua majelis hakim, Akhmad Jaeni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Mendengar putusan tersebut, Aman Abdurrahman sontak berdiri dan melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah,” tutur Aman dalam persidangan yang dikawal ketat petugas kepolisian itu.
Baca berita sebelumnya:
Divonis Maksimal, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Hakim Diminta Awasi Media Sosial
Dalam putusannya, hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan residivis dengan aliran ISIS.
Aman Abdurrahman juga dinyatakan sebagai penggagas dan pembentuk JAD, menyebarkan paham yang menyebabkan korban jiwa, menggerakkan orang lain untuk menjalankan aksi teror, serta merenggut masa depan orang lain.
Baca juga:
Ketua DPRD: Investasi Reklamasi Ratusan Triliun Masa Dihancurkan
HUT Jakarta, Ini Ucapan Anies Baswedan
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Aman memilih untuk pikir-pikir lebih dulu. Hakim Akhmad Jaeni lalu memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum Aman untuk menentukan sikap.
Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang lima serangan terorisme selama 2016-2017. Selain menjadi otak serangan bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini