Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HATI-HATI jika punya rekaman masa lalu yang tak enak. Contohnya, yang dialami Suhartini, 34 tahun. Akibatnya, guru SD Kebonsari I, Malang ini pada 6 Januari lalu dihukum 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. "Saya tak menyangka buntutnya begitu," katanya. Peristiwanya terjadi tahun 1986. Waktu itu, ia sedang di kelas membukukan tabungan para siswa. Eh, tiba-tiba dari arah belakang ada orang yang mendekapnya. Ia kaget, ternyata adalah rekan sekerjanya, Hari Sudjalmo. Hari, cerita Suhartini, juga mencium pipinya. Sejak itu, ibu empat anak ini takut ketemu dengan Hari. Tapi, kata Suhartini, perbuatan itu diulang sekali lagi oleh Hari. Lalu, ia mengancam. "Kalau kamu ulangi, saya laporkan kepada suami saya," katanya. Sejak itu, tak ada gangguan lagi. Karena takut, peristiwa itu tidak diceritakan kepada suaminya, Animursani, 36 tahun. Pertengahan tahun lalu, ketika tidur, ia mengigau dan menyebut: "Pak Hari. . . Pak Hari. . . ." Suaminya kaget. Pegawai PLN Malang ini menduga ada orang kedua dalam rumah tangganya. "Kenapa dengan Hari, ngaku terus terang," kata Animursani, esok paginya. Suhartini baru bercerita tentang kejadian 5 tahun silam itu. Animursani akhirnya melaporkan ke atasan istrinya, yaitu Kepala Ranting Dinas P dan K, Kecamatan Kedung Kandang, Malang. Menurut Suhartini, ia mengigau karena dikejar rasa takut peristiwa itu terulang kembali. Sejak itu, kabar tentang Hari mencium Suhartini menjadi pergunjingan para guru SD di Kendung Kandang, bahkan merembet ke jajaran Departemen P dan K Malang. Guru, yang pandai beberapa bahasa asing itu, bahkan dikabarkan sering mengganggu guru wanita yang lain. "Gara-gara kabar itu, saya gagal ketika dipromosikan sebagai Kepala SD," kata Hari kepada Zed Abidin dari TEMPO. Tak hanya itu, istri dan dua anaknya di SMA dan SD menanggung malu. Dan Hari menderita setelah dimutasikan ke SD Negeri Arjosari IV, Malang. Merasa dirinya terus disudutkan, April 1991 Hari melaporkan Suhartini ke Polres Kota Malang, dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Pengaduan ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Hakim R. Nachrowi memutuskan Suhartini bersalah, dan menghukum guru ini seperti sudah disebut tadi. Rachman Sulaiman, pengacaranya, naik banding. "Dalam kasus ini, Suhartini pihak yang dirugikan," katanya. "Saya malah menanggung malu," Suhartini menambahkan. Hari juga mengaku malu. Apalagi ada koran yang memberitakan gugatannya dengan judul menyudutkan dirinya. "Saya diberitakan telah melakukan skandal seks," ujarnya. Ia menyangkal mencium dan memegang tangan Suhartini. "Itu bohong," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo