Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wagub Djarot: Pemeriksaan Ahok oleh Bareskrim Itu Wajar

Kasus UPS merupakan contoh betapa pentingnya penerapan e-budgeting dalam proses penganggaran.

30 Juli 2015 | 14.08 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menghadiri pencanangan HUT DKI Jakarta di Plaza Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, 31 Mei 2015. Tema HUT DKI Jakarta ke-488 adalah Jakarta:
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menghadiri pencanangan HUT DKI Jakarta di Plaza Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, 31 Mei 2015. Tema HUT DKI Jakarta ke-488 adalah Jakarta:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menganggap wajar pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait demgan kasus korupsi UPS.

Djarot berharap kesaksian Ahok dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Ya gak apa-apa biar cepat prosesnya. Semoga dengan kesaksian beliau itu menjadi semakin jelas dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ujar Djarot saat ditemui di gedung Balai Kota, Kamis, 30 Juli 2015.

Djarot berharap keseluruhan proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat menjadi pelajaran, terutama bagi eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran serta proses penganggarannya. Kasus UPS tersebut merupakan contoh betapa pentingnya penerapan e-budgeting dalam proses penganggaran. “Semua mata anggaran menjadi bisa terpantau dan bisa diusulkan tanpa ada anggaran siluman.”

Ahok kemarin diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit.

Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RADITYA PRADIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan Adiwijaya

Setiawan Adiwijaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus