Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim, untuk merespons anomali cuaca yang berpotensi terjadi di Ibu Kota. "Tahun ini ada anomali cuaca dan iklim," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 23 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa daerah dan Negara, ujar dia, mengalami percepatan perubahan cuaca. Pemerintah memperkirakan musim hujan bakal tiba lebih cepat di Ibu Kota.
Potensi banjir harus diantisipasi sejak dini dengan menerbitkan instruksi gubernur itu. "Banjir yang biasanya Desember, Januari hingga Maret, kami perkirakan lebih cepat."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah telah menerjunkan 54 ekskavator untuk mengangkut sampah dan lumpur dari 13 sungai dan situ di Jakarta. Dengan mengeruk lumpur diharapkan sungai dan situ di DKI, mampu menampung air lebih banyak lagi.
Pemerintah juga telah membuat sodetan, mengatur pintu air, mempersiapkan pompa agar berfungsi maksimal saat terjadi genangan. "Sekarang tinggal dukungan masyarakat membantu dengan tidak membuang sampah sembarangan dan kerja bakti membersihkan selokan yang tersumbat."
Dalam salah satu instruksinya, Gubernur DKI Anies meminta sistem deteksi dan peringatan dini banjir dapat lebih antisipatif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
Anies Baswedan meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu oleh Dinas Sumber Daya dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring.
Sistem itu juga diharapkan dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kejadian banjir selambat-lambatnya satu hari sebelum kejadian. "Target selesai pada September 2020." Demikian salah satu instruksi itu.
Instruksi guberbur ini diteken Anies pada 15 September lalu dan ditujukan bagi seluruh jajaran walikota, kepala badan, hingga tingkat camat dan lurah di DKI Jakarta.