Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Nepal Didenda Rp 20 Juta karena Langgar Aturan Imigrasi

Rajendra Limbu tertangkap bersama delapan warga negara asing pada 8 Januari 2016.

15 Maret 2017 | 19.33 WIB

Refleksi seorang imigran gelap asal Myanmar saat berada di kantor Imigrasi Makassar kelas I, Senin (8/7) dini hari. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Refleksi seorang imigran gelap asal Myanmar saat berada di kantor Imigrasi Makassar kelas I, Senin (8/7) dini hari. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Makassar-- Rajendra Limbu, 30 tahun, warga negara Nepal menjalani sidang di ruang Pongtiku Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 15 Maret 2017. Rajendra dinilai telah melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketua majelis hakim Denny Lumbung Tobiang memvonis Rajendra Limbu bersalah sehingga dikenakan sanksi berupa  denda Rp 20 juta. Jika tidak sanggup membayar, Rajendra harus menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.

Baca: Imigrasi Bali Tahan Penduduk Inggris yang Masuk Daftar DPO

Selama persidangan Rejendra  didampingi penerjemah Muhammad Rubi, 22 tahun, warga  Mynmar yang fasih berbahasa Indonesia. Ketika hakim memberinya kesempatan bicara, Rajendra menawar agar hukumannya bisa dikurangi.
 
Namun hakim bergeming. Sebab berdasarkan jenis pelanggarannya, harusnya Rajendra diancam hukuman denda maksimal Rp 25 juta. Namun jika tak sanggup membayar maka dihukum kurungan selama 3 bulan. "Kami memberikan jangka waktu dia (Rajendra) untuk membayar denda selama sepekan," kata Denny Lumbung.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Ramli H.S. serta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Pallawa Rukka juga turut hadir dalam persidangan.

Simak: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah

Ramli berujar Rejendra  tertangkap bersama delapan warga negara asing  pada 8 Januari 2016. Saat itu petugas imigrasi dan polisi melakukan penggerebekan di Kompleks Puri Mas Permain Blok D Nomor 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. "Mereka  berada di Makassar sebelum menyeberang ke Australia untuk  mencari kerja dengan cara ilegal yang dibantu agen," tutur dia. 

Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan, kata Ramli, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan identitas dan paspornya dengan alasan masih dipegang oleh agen pengirim.

Usai menjalani sidang Rajendra  dibawa kembali  ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa. Menurut Ramli  total ada sembilan orang yang ditangkap. Lima orang diantaranya sudah dideportasi dan empat lainnya masih ditahan di Rudenim.

DIDIT HARIYADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus