Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar-- Rajendra Limbu, 30 tahun, warga negara Nepal menjalani sidang di ruang Pongtiku Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 15 Maret 2017. Rajendra dinilai telah melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketua majelis hakim Denny Lumbung Tobiang memvonis Rajendra Limbu bersalah sehingga dikenakan sanksi berupa denda Rp 20 juta. Jika tidak sanggup membayar, Rajendra harus menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
Baca: Imigrasi Bali Tahan Penduduk Inggris yang Masuk Daftar DPO
Selama persidangan Rejendra didampingi penerjemah Muhammad Rubi, 22 tahun, warga Mynmar yang fasih berbahasa Indonesia. Ketika hakim memberinya kesempatan bicara, Rajendra menawar agar hukumannya bisa dikurangi.
Namun hakim bergeming. Sebab berdasarkan jenis pelanggarannya, harusnya Rajendra diancam hukuman denda maksimal Rp 25 juta. Namun jika tak sanggup membayar maka dihukum kurungan selama 3 bulan. "Kami memberikan jangka waktu dia (Rajendra) untuk membayar denda selama sepekan," kata Denny Lumbung.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Ramli H.S. serta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Pallawa Rukka juga turut hadir dalam persidangan.
Simak: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah
Ramli berujar Rejendra tertangkap bersama delapan warga negara asing pada 8 Januari 2016. Saat itu petugas imigrasi dan polisi melakukan penggerebekan di Kompleks Puri Mas Permain Blok D Nomor 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. "Mereka berada di Makassar sebelum menyeberang ke Australia untuk mencari kerja dengan cara ilegal yang dibantu agen," tutur dia.
Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan, kata Ramli, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan identitas dan paspornya dengan alasan masih dipegang oleh agen pengirim.
Usai menjalani sidang Rajendra dibawa kembali ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa. Menurut Ramli total ada sembilan orang yang ditangkap. Lima orang diantaranya sudah dideportasi dan empat lainnya masih ditahan di Rudenim.
DIDIT HARIYADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini